Sabtu, 30 Mei 2009

receipt provisions god

C. Ikhlas
The etimologis, stems from the sincere words khalasa which means clean, clear, pure and not mixed. Formed after a single-minded berarrti clean or purify. While the terminologis is a sincere labor is simply to get ridla Allah SWT.

Three elements: grace
Ikhlas is not determined by any or no material reward, but is determined by three factors, namely:

1. A sincere intention
In Islam, intention is very important factor, what should be done by someone based on bona ridla find God, not based on other motivations. Factor determining this is very acceptable practice or not someone on the side of God. Lhir amalnya are never good, but if the intention is not the basis for God amalannya will not be accepted and is useless.

2. Do well
Lkhlas melekuksn intention that something must membuktikannya do with these acts should dengn. Done with work ethics and a high professionalitas, may not be sembarangn, so original, especially ragged. Quality of charity work or does not have relation with humor or imabalan material.

3. Utilization of the results with both
Unsure from grace is the utilization of results are, that is sincere or not someone does not exist or is determined not by material rewards obtained, tetepi determined by the intention, the quality of charity, the results.

Eminency ikhlas
Allah SWT commanded us to worship Him kepeda-dengn full sincerity and do solely ridho expect him, in his words QS.Al-An 'am:
"Say: Verily salatku, ibadahku, life and death, are for Allah, Lord of the".

Riya Removing practice
Is single-minded opponents of riya. Seseatu not do that is because God, because tetepi want to be recommended because the intention or the other not to God. The word stems etimologis riya ra-a, Yara (view), fig-a, Yuri-u (show). So that people have shifted in the intention, not more keridoan search for God, but mengrarap praise of others. So that it can be concluded that in the struggle and not a cause riya resistant face the challenges and obstacles. Setaminanya not strong and not long-winded. Dia akan mudur quickly and jaded and nafsunnya when there is no memujinya. Conversely when receiving praise and flattery he will quickly forget and arrogant self. Both akan clear disadvantage themselves. Unlike the single-minded person, not terbuai with honors and is not jaded with the criticism. Staminanya strong and long-winded, even if love does not get the praise and the praise of anyone, keikhlasanya fear will fade, and more than that he classified the diridhoi that Allah SWT.

Senin, 25 Mei 2009

Taqwa Pada Allah

Taqwa pada Allah :Resume Karangan Yunahar Isyas

PENDAHULUAN


Ada beberapa definisi yang menyatakan bahwa akhlak atau khuluk itu adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia, sehingga akan muncul secara spontan bilamana diperlukan, tanpa memerlukan pemikiran atau pertimbangan lebih dulu, secara tidak memerlukan pemikiran orang lain.
Istilah akhlak dalam bahasa arab yaitu “khalaka” (menciptakan), “makhliqun” (yang diciptakan) dan “khaliqun” yang menciptakan. Dalam kontek bahasa al quran, kata “khalaqa” menunjukan pengertian : menciptakan dari tiada ke ada. Karena itu, “khaliqn” menunjuk kepada zat yang serba kuat, dan sebaliknya, “makhliqun” menunjuk kepada konsep segala sesuatu yang serba lemah (dha’if).
Demikian, muatan istilah “akhlak” pada hakikatnya di sekitar pandangan, sifat, sikap dan tingkah laku yang seharusnya disadari dan dihayati dalam kehidupan nyata sehari hari sesuai dengan kondisi kelemahanya (kedhaifanya). Oleh karena itu, kalau ada orang yang tidak bersedia menyadari dan menghayati muatan “akhlak”, sama artinya dengan orang bersangkutan “mengingkari kondisi kemakhlukanya” yang sebenarnya serba lemah itu. Oleh karena itu pula berakhlaq (dalam ejaan indonesianya “berakhlaq”) bagi manusia sebagai makhluq merupakan sebuah keniscayaan. Dapat dikatakan bahwa istilah “akhlaq” adalah unik dan sukar dicari tandingannya. Dapat dikatakan bahwa istilah “akhlak” adalah unik dan sukar dicari tandingannya. Namun sayangnya, istilah ini masih kurang dipopulerkan oleh umat islam sendiri.
Dalam konteks struktur agama islam, dalam arti setelah ajaran islam, “disistematikan”, akhlak merupakan salah stu disiplin ilmu tersendiri. Sementara itu ada yang memasukanya dalam sub disiplin ilmu yang lain. Namun yang pasti, dunia akhlak adalah dunia “penghayatan keberagamaan” dan sekaligus dunia “ ekspresi fungsional” dari penghayatan keberagamaan tersebut. Yang ideal, akhlak sebagi disiplin ilmu dan sebagi wujut kongkrit pengalaman perlu diusahakan berjalan saling mendukung dan memperkokoh.


PEMBAHASAN


A. TAQWA
Definisi taqwa adalah memelihara diri dari siksaan Allah SWT dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Lebih lanjut Thabbarah mengatkan bahwa makna asal sari taqwa adalah pemeliharaan diri. Seseorang yang bertaqwa dia akan hati-hati sekali menjaga segala perintah Allah, supaya dia tidak meninggalkannya. Hati-hati menjaga larangan Allah supaya dia tidak melanggarnya, hingga dia dapat hidup selamat dunia akhirat.

a. Hakikat Taqwa
Bila ajaran Islam dibagi menjadi Iman, Islam dan Ihsan, maka pada hakikatnya taqwa adalah integralisasi ketiga dimensi tersebut. Dalam Surat al-Baqarah ayat 177 Allah SWT mendefinisikan al-Birru dengan iman (beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab dan Nabi), Islam (mendirikan shalat dan menunaikan zakat) dan Ihsan (mendermakan harta yang dicintainya, menepati janji dan sabar). Dalam Surat al-Baqarah ayat 3-4 disebutkan empat criteria orang-orang yang bertaqwa, yaitu :

1. Beriman kepada yang ghaib
2. Mendirikan shalat
3. Menafkahkan sebagian rizeki yang diterimanya dari Allah
4. Beriman kepada kitab suci al-Qur’an dan kitab-kitab sebelumnya
5. Beriman kepada hari akhir.

Sementara itu dari Surat Ali Imran ayat 134-135 disebutkan empat cirri-ciri orang yang bertaqwa, yaitu :

1. Dermawan (menafkahkan hartanya baik dalam waktu lapang maupun sempit).
2. Mampu menahan amarah.
3. Pemaaf.
4. Istighfar dan taubat dari segala kesalahan.

Dari beberapa ayat di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hakikat taqwa adalah memadukan secara integral aspek Iman, Islam, dan Ihsan dalam diri seseorang. Dengan demikian orang yang bertaqwa adalah orang yang dalam waktu bersamaan menjadi Mukmin, Muslim dan Muhsin.

b. Bertaqwa Secara Maksimal
Dalam Surat Ali Imran ayat 120 Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang beriman supaya bertaqwa secara maksimal, yaitu dengan mengerahkan semua potensi yang dimiliki. Kualitas ketaqwaan seseorang meningkatkan tingkat kemuliaannya di sisi Allah. Semakin maksimal ketaqwaannya semakin mulia dia.

c. Buah Dari Taqwa
Seseorang yang berraqwa kepada Allah SWT akan memetik buahnya baik di dunia maupun akhirat, yaitu :

1. Mendapatkan sifat Furqan, yaitu sikap tegas membedakan antara hak dan batil, benar dan salah, halal dan haram, serta terpuji dan tercela. (QS. Al-Anfal : 4)
2. Mendapatkan limpahan berkah dari langit dan bumi. (al-A’raf : 96)
3. Mendapatkan jalan keluar dari kesulitan. (at-Talaq : 2)
4. Mendapatkan rezeki tanpa diduga-duga. (at-Talaq : 3)
5. mendapatkan kemudahan dalam urusannya. (at-Talaq : 4)
6. Menerima penghapusan dan pengampunan dosa serta mendapatkan pahala yang besar. (al-Anfal : 29)

B. CINTA DAN RIDLA
Cinta adalah kesadaran diri. Perasaan jiwa dan dorongan hati yang menyebabkan seseorang terpaut hatinya kepada apa yang dicintainya dengan penuh semangat dan rasa kasih saying. Islam tidak hanya mengakui keberadaan cinta, tetapi juga mengaturnya sehingga terwujud dengan mulia. Bagi seorang mukmin, cinta pertama dan utama sekali yaitu kepada Allah SWT karena Allah-lah yang menciptakan alam semesta dan seluruh isinya, serta Allah-lah yang mengelola dan memeliharanya.
Sejalan dengan cintanya kepada Allah SWT, seorang mukmin akan mencintai Rasul dan jihad pada jalan-Nya. Sedangkan cinta kepada ibu ayah, anak-anak, sanak saudara, harta benda dan segala macamnya adalah cinta menengah yang harus berada di abwah cinta utama. Artinya, segala sesuatu baru boleh dicintai kalau diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat yang telah diturunkan-Nya.
Konsekuensi cinta kepada Allah adalah mengikuti segala yang diajarkan oleh Rasulullah, seperti dalam firman Allah QS. Ali Imran ayat 31. Bila seseorang mencintai Allah SWT tentu dia akan selalu berusaha melakukan segala sesuatu yang dicintai-Nya, meninggalkan sesuatu yang tidak disukai-Nya. Bahkan dalam satu hadis Rasulullah menjelaskan bahwa seseorang akan merasakan kemanisan iman tatkala di mampu mencintai Allah dan Rasul-Nya lebih dari segala-galanya.

C. IKHLAS
Secara etimologis, ikhlas berakar dari kata khalasa yang artinya bersih, jernih, murni dan tidak tercampur. Setelah dibentuk menjadi ikhlas berarrti membersihkan atau memurnikan. Sedangkan secara terminologis yang dimaksud dengan ikhlas adalah beramal semata-mata untuk mendapatkan ridla Allah SWT.

Tiga Unsur Keikhlasan
Ikhlas itu tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya imbalan materi, tetapi ditentukan oleh tiga factor, yaitu :

1. Niat yang ikhlas
Dalam Islam, factor niat sangat penting, apa saja yang dilakukan oleh seseorang haruslah berdasarkan niat mencari ridla Allah, bukan berdasarkan motivasi lain. Factor ini memang sangat menentukan diterima atau tidaknya amalan seseorang di sisi Allah. Betapapun secara lhir amalnya baik, tapi kalau landasan niatnya bukan karena Allah amalannya tidak akan diterima dan merupakan hal yang sia-sia.

2. Beramal dengan sebaik-baiknya
Niat yang lkhlas melekuksn sesuatu harus membuktikannya dengan melakukan perbuatan tersebut dengn sebaiknya. Dilakukan dengan etos kerja dan professionalitas yang tinggi, tidak boleh sembarangn, asal jadi, apalagi acak-acakan. Kualitas amal atau pekerjaan tidak ada kaitannya denga humor atau imabalan materi.

3. Pemanfaatan hasil usaha dengan baik
Unsure Dari keikhlasan ini menyangkut pemanfaatan hasil yang diperoleh, yaitu ikhlas atau tidaknya seseorang beramal tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya imbalan materi yang didapat, tetepi ditentukan oleh niat, kualitas amal, pemanfaatan hasil.

Keutamaan ikhlas
Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk beribadah kepeda-Nya dengn penuh keikhlasan dan beramal semata-mata mengharap ridho-Nya, dalam firman-Nya QS.Al-An’am:
“Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta”.

Riya Menghapus Amalan
Lawan dari ikhlas adalah riya. Yaitu melakukan seseatu bukan karena Allah, tetepi karena ingin dipuji atau karena pamrih lainnya yang bukan untuk Allah. Secara etimologis riya berakar kata ra-a, yara (melihat), ara-a, yuri-u (memperlihatkan). Sehingga orang dalam niatnya sudah bergeser, bukan lagi mencari keridoan Allah, tetapi mengrarap pujian orang lain. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam dan berjuang riya menyebabkan seorang tidak tahan menghadapi tantangan dan hambatan. Setaminanya tidak kuat dan nafasnya tidak panjang. Dia akan cepat mudur dan patah semangat dan nafsunnya bila tidak ada yang memujinya. Sebaliknya bila menerima pujian dan sanjungan dia akan cepat sombong dan lupa diri. Kedua-duanya jelas akan merugikan dirinya sendiri. Berbeda dengan orang yang ikhlas, tidak terbuai dengan pujian dan tidak patah semangat dengan kritikan. Staminanya kuat dan nafasnya panjang, bahkan tidak suka bila mendapat sanjungan dan pujian dari siapapun, takut akan luntur keikhlasanya, dan lebih dari itu ia tergolong orang yang diridhoi Allah SWT.

D. KHAUF DAN RAJA’
khauf dan raja’ adalah sepasang sikap batin yang harus dimiliki secara seimbang oleh setiap muslim. Bila salah satu yang dominant dari yang lainya akan melahirkan pribadi yang tidak seimbang.dominasi khauf menyebabkan sikap pesimisme dan putus asa, sementara dominasi raja’ menyebabkan seseorang lalai dan lupa diri serta meresa aman dari azab Allah SWT. Yang pertama adalah sikap orang kafir, dan yang kedua adalah sikap orang-orang yang merugi. Yang kedua menyadarkan manusia untuk tidak meneruskan kemaksiatan yang telah dilakukannya dan menjauhkan dari segala macam bentuk kefasikan dan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. Jika seseorang takut kepada Allah, maka dia akan menjaga matanya dari pandangan yang dilarang, dan memelihara hatinya dari sifat sifat benci, iri, dengki,sombong, riya, takabur dan lain-lain.

1. Raja’
Raja’ atau harap adalah memautkan hari dari sesuatu yang disukai pada masa yang akan datang. Raja’ harus didahului oleh usaha yang sungguh sungguh, harapan tanpa usaha namanya angan angan kosong. Khauf didahulukan dari raja’ karena khauf dari bab takhalliyah (menyongsong hati dari sifat jelek), sedangkan raja’ dari bab mukhalafah (meninggalkan segala pelanggaran), dan tahalliyah mendorong seseorang untuk beramal.

2. Khauf
Khauf adalah kegaulan hati membayangkan sesuatu yang tidak disukai yang akan menimpanya, atau membayangkan hilangnya sesuatu yang disukai (faza’ al-qalb min makyuh yanaluh). Dalam islam semua rasa takut bersumber dari rasa takut pada Allah SWT. Hanya Allahlah yang paling berhak untuk ditakuti oleh setiap orang yang mengaku beriman kepada-Nya.

Menurut Sayyid Sabiq, ada dua sebab kenapa orang takut pada Allah SWT, yaitu :
 Karena dia mengenal Allah SWT. Takut seperti ini dinamai dengan khaufal-‘Arifin.
 Karena dosa dosa yang dilakukannya, ia takut akan azab Allah SWT.

Sikap khauf dan raja’ harus berlangsung sejalan dan seimbang dalam diri seseorang muslim. Kalu hanya membayangkan azab Allah seseorang akan putus asa untuk dapat masuk surga, sebaliknya kalau hanya membayangkan rahmat Allah semua merasa dapat masuk surga.

Kamis, 21 Mei 2009

Hukum Bunga Bank


Seluk beluk bank menjadikan pertanyaan bagi orang muslim. Termasuk riba kah bunga bank itu,?. Karena orang muslim dianjurkan agar selalu hati hati dalam menggunakan, mengkonsumsi untuk kebutuhan sehari hari. Jangan sampai memiliki atau memakan, atau juga memanfaatkan barang yang haram. Termasuk bunga atau hasil tambahan yang didapat dari jalan yang bathil.
Agar tidak salah faham, sebagau manusia dituntut untuk mencari ilmu dan mengamalkannya yang tujuannya untuk dapat menetahui jalan manakah yang harus ditempuh dalam hidup agar selamat dunia akherat.

Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Praktek riba dilarang dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar. Allah SWT dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap pihak-pihak yang melakukan akad jual beli berbasis riba, sebagaimana tercantum didalam Al-Qur'an, Surat Al-Baqarah 2, ayat 278-279: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.

Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

"Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."

Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

2. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.

(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).

3. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan.

(Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).

4. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah.

(Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.

Sejarah pun telah mencatat betapa bahayanya riba dan si tukang riba terhadap politik, hukum dan keamanan nasional dan internasional.

Posted by ferry

Riba Bunga Bank

Sering terjadi perdebatan tentang boleh atau tidaknya bahwa masyarakat berinteraksi dengan bank. Kenapa demikian..? karena menabung dibank sama tidak terlepas dari bunga, yang biasa disebut bunga bank. Padahal dalam islam yang namanya bunga hukumnya haram.
Seperti halnya bila kita meminjamkan uang kepada orang lain dan dengan perjanjian harus mengembalikan dengan lebih sebagai bunganya, maka hukumnya haram. Islam sangat mengecam tentang membungakan uang atau barang.
Untuk lebih jelasnya baca keterangan di bawah ini dari majelis ulama indonesia.

Majelias Ulama Indonesia.

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)

MENIMBANG :
a. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga (interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun lainnya;
b. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga;
c. bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.

MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT, antara lain :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan (Ali’Immran [3]: 130).
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR.Muslim).
Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah).
3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391)


MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
a. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an :
b. Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary :
c. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :
d. Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an :
e. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan :
f. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :
g. Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk :
h. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :
2. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
3. Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, antara lain:
a. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
c. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
d. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
e. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah.
5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga.
7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
8. Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.

Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN
MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (interest)
3. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
4. Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
5. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada perhitungan bunga.
6. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

posted by farid wahid

Rabu, 13 Mei 2009

Tafsir Ahkam

ﺒﺴﻢ ﺍﷲ ﺍﻠﺮﺤﻤﻥ ﺍﻠﺮﺤﻴﻡ

ﻭﻤﻥ ﺍﻴﺎﺘﮫ ﺍﻥ ﺨﻠﻖ ﻠﻛﻢ ﻤﻥ ﺍﻨﻔﺴﻛﻢ ﺍﺰﻮﺠﺎ ﻠﺘﺴﻛﻨﻮﺍ ﺇﻠﻴﻬﺎ ﻮ ﺠﻌﻞ ﺒﻴﻨﻛﻢ ﻤﻮﺪﺓ ﻮ ﺮﺤﻤﺔ ﺍﻦ ﻔﻲ ﺬﻠﻚ ﻵﻴﺎﺖ ﻠﻗﻮﻢ ﻴﺗﻓﻜﺮﻮﻥ ﺍﻠﺭﻮﻢ ۲۱

Artinya : Dan diantara tanda-tanda-Nya adalah Dia menciptakan untuk kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri, supaya kamu tenang kepadanya, dan dijadikanNya di antara kamu mawaddah dan rahmat. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.

Ulama menerjemahkan atau memahami kata ﺍﺰﻮ۱ﺝ (azwaj) pada ayat ini dalam arti istri-istri. Sedangkan nkata ﺇﻠﻴﻬﺎ (ilaiha) yang menggunakan bentuk kata ganti feminim menunjuk kepada perempuan, dan kata ﻠﻛﻢ (lakum) menunjuk kepada maskulin. Sehingga ia tertuju kepada laki-laki dalam hal ini adalah suami.
Bentuk feminism pada kata ﺇﻠﻴﻬﺎ (ilaiha) menunjuk kepada ﺍﺰﻮ۱ﺝ (azwaj) dalam kedudukannya sebagai jamak. Dan seperti diketahui dalam bahasa arab bentuk jamak ditunjuk dengan menggunakan sifat feminism. Di sisi lain bahasa arab yang cenderung menyingkat kata-kata, mencukupkan memilih bentuk maskulin tanpa menyebut lagi bentuk feminism untuk kata-kata yang mencakup keduanya. Semua perintah dan uraian al-Qur’an yang berbentuk maskulin tertuju pula kepada feminism selama tidak ada indicator yang menunjukkan kekhususan untuk pria.
Demikian pula dalam ayat diatas ﺰﻮﺝ (zauj) yang merupakan bentuk tunggal dari kata ﺍﺰﻮ۱ﺝ (azwaj) maka berarti “siapa saja yang menjadikan sesuatu yang tunggal menjadi dua dengan kehadirannya” atau dengan kata lain, pasangan baik ia pria maupun wanita.
Kata ﺍﻨﻔﺴﻛﻢ (anfusikum ) adalah bentuk jamak dari kata ۱ﻠﻨﻓﺲ (nafs) yang antar lain berarti jenis atau diri atau totalitas tertentu. Pernyataan bahwa pasangan manusia diciptakan dari jenisnya mewnjadikan sementara ulama menyatakan bahwa Allah swt tidak membolehkan mengawini mengawini selain jenisnya, dan jenisnya itu adalah merupakan pasangannya. Disisi lain, penggunaan kata anfus dan pernyataan Allah dalam QS. An-Nisa’(4) : 1 bahwa Allah swt menciptakan dari ﻨﻓﺲ ﻮﺣﺪﺓ nafsin wahidah pasangannya, mengandung makna bahwa pasangan suami istri hendaknya menyatu sehingga menjadi nafs yang satu, yakni menyatu dalam perasaan dan pikirannya, dalam harapan dan cita, dalam gerak dan langkahnya, bahkan dalam menarik dan menghembskan nafasnya. Itu sebabnya perkawinan dinamakan zawaj yang berarti keberpasangan disamping dinamai dengan nikah yang berarti penyatuan jassmani dan ruhani.
Kata ﻠﺘﺴﻛﻨﻮﺍ (taskunu) terambil dari kata ﺴﻛﻥ (sakana) yaitu diam, tenang setelah sebelumnya goncang dan sibuk. Dari sini, rumah dinamakan dengan sakan karena rumah adalah tempat memperoleh ketenangan dan ketentraman bagi para penghuninya. Perkawinan melahirkan ketenangan batin, karena setiap jenis kelamin baik pria maupun wanita dilengkapi oleh Allah swt dengan alaty kelamin, yang tidak dapat berfungsi secara sempurna jika ia berdiri sendiri. Kesempurnaan eksistensi makhluk hanya tercapai dengan bergabungnya masing-masing pasangan dengan pasangannya. Allah swt telah menciptakan dalam diri setiap manusia dorongan untuk menyatu dengan pasangannya apalagi masing-masing ingin mempertahankan eksistensi jenis dan keturunannya. Maka dari sinilah Allah swt menciptakan pada diri manusia naluri seksual. Karena itu, setiap jenis tersebut merasa gelisah, pikirannya akan kacau, dan jiwanya akan terus bergejolak jika penggabungan dan kebersamaan dengan pasangannya tidak tercapai dan terpenuhi. Karena itu Allah swt mensyari’atkan bagi manusia perkawinan, agar kekacauan pikiran dan gejolak jiwa itu mereda dan masing-masing memperoleh ketenangan. Itulah antara lain maksud (litaskunu ilaiha).
Kata ﻤﻮﺪﺓ (mawaddah) dan ﺮﺤﻤﺔ (rahmah) secara bahasa Indonesia dapat diterjemahkan de.ngan cinta dan kasih sayang. Pemilik dari sifat mawaddah ini menjadikannya tidak rela pasangannya atau mitranya disentuh oleh sesuatu yang mengeruhkannya, kendati boleh jadi dia mempunyai sifat dan kecenderungan bersifat kejam. Seseorang yang dipenuhi dengan sifat mawaddah, maka dia bukan saja tidak rela pasangan hidupnya disentuh olerh sesuatu yang buruk, dia bahkan bersedia menampung keburukan itu bahkan mengorbankan diri demi kekasihnya. Ini karena makna asal kata mawaddah mengandung arti kelapangan dan kekosongan. Ia adalah kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk. “jika Anda menginginkan kebaikan dan mengutamakannya untuk orang lain maka anda telah meencintainya. Tetapi jika anda menghendaki untuknya untuknya kebaikan dan tidak menghendaki untuknya selain itu, apapun yang terjadi maka mawaddah telah menghiasi diri anda. Mawaddah adalah jalan menuju teraibaikanya perngutamaan kenikmatan duniawi bahkan kenikmatan untuk siapa yang tertuju kepadanya mawaddah itu, karena itu maka siapa saja yang memilikinya dia tidak akan pernah memutuskan hubungan apapun yang terjadi.
Kemudian kita dapat bertanya “siapa yang menciptakan rasa itu dalam hati pasangan suami dan isteri? Kesediaan seorang suami untuk membela isteri sejak saat terjadinya hubungan dengannya, sungguh merupakan keajaiban. Kesediaan seorang wanita untuk hidup bersama seorang laki-laki, meninggalkan orangtuanya dan keluarga yang membesarkannya dan mengganti semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama seorang laki-laki yang menjadi suaminya, serta bersedia membuka rahasianya yang paling dalam, semua itu adalah hal-hal yang tidak mudah akan dapat terlaksana tanpa adanya kuasa Allah yang mengatur hati suami dan isteri. Demikian itu yang diciptakan Allah dalam hati suami dan isteri yang hidup harmonis kapan dan dimanapun manusia berada.

ilmu fikih

Membaca sejarah perkembangan fikih perlu dirunut mulai dari sejak masa kenabian dimana wahyu itu turun dan syariat Islam terbentuk. Bagaimanapun juga, fikih dalam pengertian luasnya tidak lain adalah ikhtiar serius untuk menjelaskan dan menjabarkan secara praksis pesan-pesan syariah yang kemudian terkodifikasikan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Sepanjang kesejarahan umat Islam yang kian hari semakin kompleks pasca meninggalnya Nabi Muhammad, syariah senantiasa menjadi referensi utama bagi umat Islam untuk menemukan petunjuk dan bimbingan dalam menghadapi dinamika kehidupannya. Pada konteks ini, syariah kemudian menjadi wilayah ijtihad yang bersifat open ended, yakni membuka ruang bagi adanya keragaman pemahaman dan tafsir. Yang menarik, ijtihad ternyata telah menjadi instrumentasi keagamaan yang penting selain al-Qur’an dan al-Sunnah bahkan sejak masa kenabian.

Hal ini dibuktikan misalnya dengan pembenaran prosedur Mu’az bin Jabal dalam memutuskan perkara yang akan dihadapinya selama bertugas di Yaman. Mu’az menjelaskan kepada Nabi bahwa apabila dalam suatu perkara tidak dijumpai jawaban praktisnya dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, ia akan berusaha mencari pemecahannya dengan pertimbangan akal. Penerapan prosedur pengambilan kebijakan serupa juga telah ditempuh oleh Abu Bakar dan Umar bin al-Khattab semasa menjabat sebagai khalifah. Riwayat dari Maymun bin Mahran mendeskripsikannya berikut ini:
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber hukum Islam pada masa permulaan Islam adalah: (1) al-Qur’an; (2) al-Sunnah; dan (3) akal pikiran (ra’yu) manusia yang memiliki kompetensi ijtihad termasuk penguasaan metodologi hukum seperti ijma’, qiyas dan lainnya.

Berbagai perbedaan pendapat (ijtihad) memang tercatat telah muncul sejak masa kenabian, tetapi sekalipun demikian ikhtilaf yang ada tidak sampai menyebabkan terjadinya sengketa yang berakhir pada perpecahan umat. Konflik secara terbuka baru menguat pasca kekhalifahan Uthman bin ‘Affan dimana puncaknya terjadi pada peristiwa perang Jamal antara kubu Ali dan Aisyah serta perang Siffin antara kubu Ali dan Muawiyah. Perseteruan baru mulai mereda sepeninggal Ali dan naiknya Mu’awiyah ke tampuk kekuasaan. Tetapi inipun tidak serta-merta menyebabkan polarisasi internal umat Islam menjadi berakhir. Sejak saat itu, umat Islam secara umum dapat dipetakan kedalam tiga kelompok berikut: (1) Mayoritas umat Islam yang menerima kepemimpinan Muawiyah, (2) Shiah yang masih loyal kepada figur Ali, dan (3) Khawarij.

Masing-masing kelompok tersebut memiliki corak pemahaman keagamaan yang khas, termasuk dalam aspek fikih. Misalnya aliran Khawarij yang berpendapat bahwa hak menjadi khalifah tidak hanya terbatas menjadi milik keturunan suku Quraysh, tetapi harus dikembalikan kepada pilihan merdeka kaum muslimin. Pandangan ini tentu berbeda dengan pandangan umum kelompok Ahl al-Sunnah maupun pandangan kelompok Syiah ketika itu. Khawarij juga berpendapat bahwa perbuatan ibadah merupakan bagian dari iman sehingga siapapun yang berbuat dosa besar (kabair) akan menjadi kafir. Bahkan kesalahan pemikiran atau pendapat juga masuk dalam kategori perbuatan dosa yang dapat menyebabkan kekafiran. Karena itulah mereka mengkafirkan Ali, Muawiyah dan sahabat lainnya yang menerima keabsahan tahkim. Dalam persoalan taharah, mereka memandang bahwa kesucian tidak cukup hanya dengan bersihnya badan tetapi juga bersihnya lisan dari dusta dan perkataan batil lainnya. Atas dasar ini mereka menjadikan perkataan kotor dan sejenisnya sebagai hal-hal yang membatalkan wudhu. Khawarij juga percaya bahwa sumber hakiki satu-satunya dari syariat Islam hanyalah al-Qur’an dan bukan yang lainnya. Dari sini mereka banyak sekali menolak rumusan sunnah yang dinilai menyelisihi al-Qur’an. Misalnya hadith berikut:
Menurut mereka riwayat ini tidak dapat diterima karena bertentangan dengan firman Allah yang menyatakan bolehnya ahli waris memperoleh wasiat.

« Pengertian Fikih Perkembangan Fikih »

Rabu, 06 Mei 2009

Khomer

PENDAHULUAN

Rusaknya mentalitas bangsa disebabkan berbagai faktor yamg saling kait-mengkait. Salah satu sebabnya adalah rusaknya akal yang salah satu penyebabnya adalah khamar (arak). Khamar merupakan zat cair dari bahan nabati sebagai produk budaya manusia. Setelah diminum oleh manusia, kemudian bereaksi di dalam tubuh yang akhirnya menimbulkan berbagai perubahan perangai dan tingkah lakunya, secara tidak disadari kadang-adang berbicara aneh maupun bertindak yang sering kali tidak terkontrol.
Dengan melihat akibat yang ditiimbulkan dengan adanya khamar, yang mana merupakan pangkal induk dari semua perbuatankeji, maka agama juga melarangnya. surah Al-Maidah ayat 90 dan 91 dijadikan pedoman (hukum) yang sangat jelas tentang larangan mengonsumsi khamar karena dapat memabukan dan merusak kesehatan serta kenormalan akal manusia.
Isalam tidak hanya melarang mengonsumsi, tetapi memperdagangkanyapun juga dilarang, sekalipun diluar dengan islam. Oleh karena itu, haram hukumnya seorang islam mengimpor, memproduksi, membuka atau bekerja di pembuatan khamar.
Didalam makalah ini penulis mencoba mengupas tentang permasalahan khamar yang ada didalam Al-Quran berdasarkan tafsin An-Nur. Selain itu penulis juga berusaha memaparkan tentang bahaya atau akibat dari barang memabukan tersebut.

A. Pengertian Khamar
Khamar adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa arab berarti ”menutup” kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan dan menutup aurat.
Selanjutnya, kata khamar dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Pada zaman klasik, cara mengonsumsi benda yang memabukkan diolah oleh manusia dalam bentuk minuman sehingga para palakunya disebut dengan peminum. Pada era modern, benda yang memabukkan dapat dikemas menjadi aneka ragam kemasan berupa benda padat, cair dan gas yang dikemas menjadi bentuk makanan, minuman,tablet, kapsul, atau serbuk, sesuai denagan kepentingan dan kondisi si pemakai. Delik pidana yang dimaksud dalam pembahasan ini, yaitu seluruh tindakan untuk mengonsumsi makanan atau minuman melalui pencernaan atau jaringan tubuh seperti penyuntikan dan cara yang membuat pemakainya mengalami gangguan kesadaran.
Miniman khamar menurut bahasa Alquran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Pengertian ini ditetapkan berdasarkan hadits Rasulullah saw yang berbunyi sebagai berikut.
عن ابن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
Dari Ibnu Umar ra, bahwa rasulullah saw bersabda setiap yang memabukkan adalah arak, dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Para fuqaha ada yang memberi pengertian khamar, yaitu cairan yang memabukkan, yang terbuat dari buah-buahan seperti anggur, kurma yang barasal dari biji-bijian seperti gandum dan yang berasal dari manisan seperti madu, atau hasil atas sesuatu yang mentah baik diberi nama klasik atau nam amodern yang beredar dalam masyarakat secara umum.
Pengertian ini didasarkn pada hadits rosulullah saw yang artinya:
Dari ibnu Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda: sesungguhnya daru anggur dibuat khamar dan dari madu dibuat khamar dan dari sahib(anggur kering) dibuat khamar dan dari gandum dibuat khamar dan Aku melarang kamu dari setiap yang memabukkan.
Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa miniman memabukkan identik dengan alcohol, karena tanpa alkohol pada suatu minuman tidak akan terwujud zat yang menjadi miniman keras.

B. Larangan Khamar Dalam Alquran (Tafsir An-Nur)
Sebelum datanganya larangan minum khamar pada dasarnya hukum makan dan minum itu adalah mubah. Akan tetapi karena adanya gangguan akal yang diakibatkan oleh minuman khamar, padahal akal dikaruniakan oleh Tuhan untuk dipakai sebagai satu-satunya alat untuk memperoleh kesejahteraan, sehingga karena gangguan akal tersebut dapat membuat kerusakan dimuka bumi ini. Hal seperti itulah yang tidak disukai oleh Tuhan. Sehingga khamar dilarang oleh Tuhan dengan melihat kemadharatan tersebut. Larangan tuhan terhadap minum khamar ini paling tidak mengandung hikmah agar manusia tetap dapat memiliki mentalitas adil ihsan serta dapat memberikan manfaat pada kerabat, bukan malah sebaliknya.
Tuhan dalam melarang umatnya untuk tidak minum khamar tidak sekaligus, tetapi melalui beberapa tahap, hal ini dimaksudkan agar umat pada saat itu bisa menerima hal tersebut, karena minum khamar sudah menjadi kebiasaan bangsa arab pada saat itu.
Berdasarkan tafsir al-Nur sebab yang melatarbelakangi turunya ayat yang melarang minum khamar adalah ketika rasulullah datang ke Madinah, dan pada saat itu penduduk madinah sedang minum khamar dan makan hasil judi. Kemudian mereka bertanya tentang kedua hal tersebut. Kemudian turunlah ayat sebai berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Tafsiran ayat:
kata ( Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi) tafsiranya adalah: mereka bertanya tentang hukum minuk khamar , apakah halal, ataukah haram? Begitu juga dengan menjualnya dan mmbelinya dan yang termasuk kedalam jenis-jenis tasharuf yang menyalahi aturan syara’.
Asy-Syafi’ mengartikan khamar dengan tiap-tiap minuman yang memabukan. Abu Hanifah mengartikan dengan perasan buah anggur yang telah mendidih dan berbuih.
Sedangkan dalam kata
(Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia) ditafsiri sebagai berikut: tegaskan olehmu Ya Muhammad kepada mereka bahwa minum arak menghasilkan dosa karena terdapat berbagai macam kemlaratan dan kerusakan.
Arak menghasilkan berbagai kenlaratan dalam tubuh, jiwa dan juga pada akal bahkan juga dalam harta. Selain itu juga dalam pergaulan manusia satu sama lainya. Diantara kemlarata arak itu:

C. Dasar Hukum Dan Hikmah Larangan
Bagi setiap insan yang berakal sehat, tidak mungkin mengingkari bahaya yang ditimbulkan dari minuman khamar. Lebih-lebih jika memperhatikan firman Tuhan dan Sunnah rasulnya yang menyatakan betapa banyaknya kasus social dalam kehidupan manusia (lebih-lebih masa kini) yang ditimbulkan oleh rusaknya mental, akibat mabuk-mabukan dan rusaknya akal. Dasr hokum ditetapkanya larangan minum berbagai bjenis minuman keras yang memabukan, bukan saja semata-mata adanya ide ketuhanan belaka, akan tetapi lebih dari itu para ahli kesehatanpun telah banyak mengemukakan hasil penelitian social kehidupan manusia, yang membuktikan betapa bahaya yang ditimbulkan umat manusia yang dilanda mabuk.
Menurut ajaran islam, bagi peminum minuman keras, keharaman yang mengakibatkan hukuman had ini ditinjau dari ‘illat (sebab) mabuk. Oleh sebab itu islam mengajarkan agar diperhatikan masalah kadar mabuknya. Menurut Prof. DR Hasbi ash-Siddiqi mengatakan bahwa:
Apabila yang diminum diperkirakan tidak memabukan, seperti perasan yang terbuat dari perasan padi belanda tiada diharamkan. Hal ini mengingat bahwa ‘ilat haram adalah memabukan. Kalau tidak mabuk tentulah tidak haram.
Barangkali inilah yang dipakai dasr penetapan bahwa dikalangan penggemar minuman bier dinegara kita, mengatakan tidak haram, baik pemeluk agama islam maupun non islam.
Sedangkan hikmah dilarangnya minum khamar itu sendiri adalah agar umat manusia tetap memiliki martabat dan nilai-nilai manusia sebagai makhluk Allah yang mulia dan pantas dimuliakan dan dihormati. Dalam rangka atau upaya pelestarian nilai- nilai tinggi manusia terhadap makhluk Tuhan lainya, maka manusia diberi akal. Kemudian diberi ilmu, hidayah agama agar manusia trampil berbuat ihsan. Rusaknya akal akan mengakibatkan rusaknya organ tubuh lainya seperti: lesan, pendengaran, mata, tangan, hati, kelamin dan kaki. Yang kesemuanya ini selalu disebutkan dalam firman Allah . dengan sehatnya akal, berarti seha pula ketujuh organ tubuh tersebut, begitu pula sebaliknya.
Hikmah larangan minum khamar bukan semata-mata suatu kekangan hak asasi manusia, sebab menurut Al-Quran Surat Al-Lail ayat 4-11menjelaskan bahwa Allah telah memberi beberapa kebebasan untuk memilih (limited free-will), denga konsekuensi individual di hari kiamat.adapun indra dan alat badani lainya cukup dijadikan sebagai saksi, seperti yang telah tertuang dalam surat An-Nur:24.
Akibat akal rusak sering timbul anggapan bahwa Islam (dengan ilmu fikihnya) selalu tidak memberikan suatu kebebasan, dengan adanya berbagai larangan, haram, berdosa.

Artikel dari tugas kuliah
Posted by ferry

UNDANG-UNDANG ABORSI

UNDANG-UNDANG BEBAS ABORSI
Sebelumnya kami awali terlebih dahulu sedikit tentang aborsi. Kurang lebih pengertian aborsi disini yaitu menggugurkan kandungan atau mengeluarkan bayi yang ada dalam kandungan sebelum waktunya. Nah apa tujuanannya ...???.
Dizaman yang moderen sekarang ini kebanyakan tujuan dari menggugurkan kandungan yaitu untuk membunuh si cabang bayi yang tak berdosa. Kebanyakan dari pelakunya sekarang ini anak muda, bahkan malah malah para pelajar atau mahasiswa yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang sekarang bilan ”mau buat ko gak mau nerima”.
Dengan demikian sampai sekarang ini setau penulis artikel ini belum ada ahli aborsi atau bahkan dokter aborsi yang legal untuk menggugurkan kandungan. Seandainya ada pun itu secara tersembunyi, karena pemerintah melarang dan undang undangnya yang menyatakan sah untuk aborsi juga belum ada. Entah belum ada atau gak bakalan ada.
Untuk lebih jelasnya baca keterangan dibawah ini.
Bebas Aborsi di Rancangan Undang-undang Kesehatan
Gizi.net - Peluang interpretasinya, begitu banyak. Maka, Tamsil Linrung, pun menilai ada pasal-pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang mempunyai peluang disalahgunakan untuk mengesahkan praktik aborsi.

RUU ini adalah inisiatif dari DPR. Sidang Paripurna telah membahasnya, dan akan dibahas intensif secara terbatas di Komisi IX. Menurut Tamsil, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), ada dua pasal yang mempunyai peluang disalahgunakan untuk melegalkan praktik aborsi. Dua pasal itu, yaitu Pasal 73 dan 77. Dua pasal ini memuat ide-ide soal kebebasan reproduksi tanpa paksaan dan kekerasan.

Tamsil menilai pasal-pasal tersebut bersifat multiinterpretasi. Kata Tamsil, wacana soal aborsi dalam RUU ini bermula dari isi pasal 73 soal hak kesehatan remaja. Di pasal itu disebutkan, pemerintah wajib menjamin bahwa remaja dapat memperoleh edukasi dan informasi mengenai kesehatan remaja, termasuk kesehatan reproduksi. Pasal ini, terang dia, masih bersifat umum dan belum secara kuat menggulirkan wacana aborsi.

Menurut Tamsil, pasal 77-lah yang berpotensi mengarah pada legalisasi praktik pengguguran kandungan itu. Pasal 77, yang merupakan penjelasan pasal 73, menerangkan bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk memperoleh kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan atau kekerasan (poin a).

Poin-poin berikutnya dari pasal 77 ini memberi penegasan lebih kuat. Disebutkan, bahwa setiap orang mempunyai hak menentukan kehidupan reproduksinya bebas dari diskriminasi, paksaan atau kekerasan (poin b). Setiap orang juga mempunyai hak secara bertanggung jawab menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin bereproduksi (poin c).

Poin-poin itu, kata Tamsil, memang tak eksplisit menyebut soal pelegalan aborsi. Tapi, menurutnya, pasal-pasal tersebut berpotensi untuk dijadikan justifikasi praktik aborsi. ''Hal itu sudah dilakukan di berbagai negara,'' tutur Tamsil Linrung kepada Republika, Selasa (23/8).

Alasannya, kata Tamsil, lantaran pasal-paasaal itu kelimatnya bersayap, ''sehingga multiinterpretasi.'' Sejauh ini, lanjut Tamsil, draf RUU Kesehatan belum memasuki tahap pembahasan. Bahkan Panitia Kerja (Panja) RUU ini belum dibentuk. ''Baru pemandangan beberapa fraksi saja,'' tuturnya.

Sejauh ini, terangnya, dokter-dokter di Indonesia memang belum memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan aborsi terhadap pasien. Namun, dalam berbagai kesempatan, praktik aborsi terus berlangsung terutama untuk menggugurkan kandungan wanita korban kekerasan (perkosaan). Untuk kasus ini, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa, membolehkan praktik aborsi untuk korban pemerkosaan. Meski demikian UU yang berlaku kini tetap melarang aborsi. Dokter atau bidan yang kedapatan melakukan aborsi terancam hukuman penjara tujuh tahun.

Meski demikian, Tamsil berpendapat bahwa praktik aborsi boleh-boleh saja dilakukan, namun dengan pengecualian yang amat ketat. Pengguguran kandungan kelak hanya diperbolehkan bagi wanita korban pemerkosaan. Kata dia, perlu dibuat pasal tersendiri soal itu dan dijelaskan secara tegas. ''Jadi, selain korban pemerkosaan tak boleh aborsi,'' imbuhnya.

Menurut Tamsil, pasal-pasal yang dimungkinkan akan dijadikan sebagai alat untuk melegalkan praktik aborsi akan diubah. ''Dalam pandangan fraksi-fraksi, banyak fraksi yang sepakat ada klausul khusus soal aborsi terbatas,'' kata Tamsil.

Realitas aborsi, menurut Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Farid Anfasa Muluk, merupakan dilema yang amat pelik di masyarakat. Di satu sisi, aborsi bertentangan dengan moralitas dan etika, namun pada kenyataannya praktik ini tak terhindarkan. Menurut Farid, banyak remaja atau ibu-ibu rumah tangga --karena himpitan ekonomi misalnya-- hamil di luar keinginan, lalu diaborsi.

''Celakanya, aborsi ini dilakukan oleh tenaga-tenaga tidak profesional, seperti dukun. Dampaknya terbukti amat serius. Mereka mengalami infeksi bahkan kematian maternal,'' tuturnya sembari menyatakan bahwa kasus-kasus seperti itu banyak terjadi. Padahal, kata Farid, jika aborsi dilakukan oleh tenaga kedokteran yang profesional, maka risiko ini bisa jauh dieliminasi.

Farid menegaskan bahwa IDI tidak mendorong legalisasi praktik aborsi. Hanya, masalah ini terus menjadi dilema dan masyarakat berpotensi menjadi korban. Di sisi lain, UU juga dituntut memberikan jawaban atas persoalan masyarakat. ''Jawaban sementara saya, aborsi boleh dilakukan tapi dengan amat terbatas,'' terang dia.

Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menyatakan belum mengetahui adanya pasal-pasal menyangkut soal aborsi pada RUU Kesehatan. Kata Siti, draf RUU tersebut bukan usulan dari Depkes, tapi mungkin usulan masyarakat yang disampaikan ke DPR.

''Saya tidak tahu dan belum baca RUU tersebut. Jadi saya tidak bisa berkomentar apa-apa. Saya malah nggak percaya kalau aborsi diperbolehkan,'' tutur dia kepada Republika, Selasa (23/8) usai Rakor Kesra di Gedung Menko Kesra, Jakarta.

(Copyed : Farid wahid )
Sumber: http://www.republika.co.id

hukum jual beli saham

JUAL BELI SAHAM DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengantar
Sekarang ini banyak masyarakat khususnya para pembisnis melakukan jual beli saham. Biasanya jual belisaham ini digunakan untuk kepentingan perusahannya masing masing. Padahal dalam islam perbuatan seperti ini menjadi perdebatan para ahli fiqh. Yaitu mendebatkan masalah bagaumana hukumnya bermain saham dalam islam. Nah sebenarnya bagaimana sich....??? mau tau....????. Cari ilmu sedalam mungkin....???
Ketika kaum muslimin hidup dalam naungan sistem Khilafah, berbagai muamalah mereka selalu berada dalam timbangan syariah (halal-haram). Khalifah Umar bin Khaththab misalnya, tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum muslimin kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum muamalah. Tujuannya tiada lain agar pedagang itu tidak terjerumus ke dalam dosa riba. (As-Salus, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah, h. 461).
Namun ketika Khilafah hancur tahun 1924, kondisi berubah total. Kaum muslimin makin terjerumus dalam sistem ekonomi yang dipaksakan penjajah kafir, yakni sistem kapitalisme yang memang tidak mengenal halal-haram. Ini karena akar sistem kapitalisme adalah paham sekularisme yang menyingkirkan agama sebagai pengatur kehidupan publik, termasuk kehidupan ekonomi. Walhasil, seperti kata As-Salus, kaum muslimin akhirnya hidup dalam sistem ekonomi yang jauh dari Islam (ba’idan ‘an al-Islam), seperti sistem perbankan dan pasar modal (burshah al-awraq al-maliyah) (ibid., h. 464). Tulisan ini bertujuan menjelaskan fakta dan hukum seputar saham dan pasar modal dalam tinjauan fikih Islam.
Fakta Saham
Saham bukan fakta yang berdiri sendiri, namun terkait pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait perusahaan publik (perseroan terbatas/PT) sebagai pihak yang menerbitkannya. Saham merupakan salah satu instrumen pasar modal (stock market).
Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksa dana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut "efek" (Hasan, 1996).
Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai "surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Staatbald No. 23 Tahun 1847)." (Junaedi, 1990). Sedangkan obligasi (bonds, as-sanadat) adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan (Siahaan & Manurung, 2006).
Selain terkait pasar modal, saham juga terkait PT (perseroan terbatas, limited company) sebagai pihak yang menerbitkannya. Dalam UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 1, perseroan terbatas didefinisikan sebagai "badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham," Modal dasar yang dimaksud, terdiri atas seluruh nilai nominal saham (ibid., pasal 24 ayat 1).
Definisi lain menyebutkan, perseroan terbatas adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun pemiliknya (M. Fuad, et.al., 2000). Jadi sesuai namanya, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik PT hanya terbatas pada saham yang dimiliki.
Perseroan terbatas sendiri juga mempunyai kaitan dengan bursa efek. Kaitannya, jika sebuah perseroan terbatas telah menerbitkan sahamnya untuk publik (go public) di bursa efek, maka perseroan itu dikatakan telah menjadi "perseroan terbatas terbuka" (Tbk).
Fakta Pasar Modal
Pasar modal adalah sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dengan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai "kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek." (Muttaqin, 2003).
Para pelaku pasar modal ini ada 6 (enam) pihak, yaitu :
(1). Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di Bursa Efek.
(2). Perantara Emisi, yang meliputi 3 (tiga) pihak, yaitu : a. Penjamin Emisi (underwriter), yaitu perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi, dalam arti jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana; b. Akuntan Publik, yaitu pihak yang berfungsi memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.c. Perusahaan Penilai (appraisal), yaitu perusahaan yang berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
(3). Badan Pelaksana Pasar Modal, yaitu badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal) yang merupakan lembaga pemerintah di bawah Menteri Keuangan.
(4). Bursa Efek, yakni tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.
(5). Perantara Perdagangan Efek. Yaitu makelar (pialang/broker) dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursa boleh ditransaksikan. Makelar adalah perusahaan pialang (broker) yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan. Sedang komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau untuk orang lain dengan memperoleh imbalan.
(6). Investor, adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut (Junaedi, 1990; Muttaqin, 2003; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Dalam pasar modal, proses perdagangan efek (saham dan obligasi) terjadi melalui tahapan pasar perdana (primary market) kemudian pasar sekunder (secondary market). Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor, yang terjadi pada saat IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara seperti dijelaskan di atas. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana inilah, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana berakhir. Maksudnya, setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.
Jual Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. (Syahatah dan Fayyadh, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal, hal. 18; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, hal. 109).
Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Syahatah dan Fayyadh berkata,"Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i...Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut." (Syahatah dan Fayyadh, ibid., hal. 17).
Tapi ada fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Mereka ini misalnya Taqiyuddin an-Nabhani (2004), Yusuf as-Sabatin (ibid., hal. 109) dan Ali As-Salus (Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah, hal. 465). Ketiganya sama-sama menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak Islami. Jadi sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan Islami (syirkah Islamiyah) atau tidak.
Aspek inilah yang nampaknya betul-betul diabaikan oleh sebagian besar ahli fikih dan pakar ekonomi Islam saat ini, terbukti mereka tidak menyinggung sama sekali aspek krusial ini. Perhatian mereka lebih banyak terfokus pada identifikasi bidang usaha (halal/haram), dan berbagai mekanisme transaksi yang ada, seperti transaksi spot (kontan di tempat), transaksi option, transaksi trading on margin, dan sebagainya (Junaedi, 1990; Zuhdi, 1993; Hasan, 1996; Az-Zuhaili, 1996; Al-Mushlih & Ash-Shawi, 2004; Syahatah & Fayyadh, 2004).
Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi (2004) menegaskan bahwa perseroan terbatas (PT, syirkah musahamah) adalah bentuk syirkah yang batil (tidak sah), karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Kebatilannya antara lain dikarenakan dalam PT tidak terdapat ijab dan kabul sebagaimana dalam akad syirkah. Yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham dari perusahaan atau dari pihak lain di pasar modal, tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan pihak perusahaan maupun pesero (investor) lainnya. Tidak adanya ijab kabul dalam PT ini sangatlah fatal, sama fatalnya dengan pasangan laki-laki dan perempuan yang hanya mencatatkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil, tanpa adanya ijab dan kabul secara syar’i. Sangat fatal, bukan?
Maka dari itu, pendapat kedua yang mengharamkan bisnis saham ini (walau bidang usahanya halal) adalah lebih kuat (rajih), karena lebih teliti dan jeli dalam memahami fakta, khususnya yang menyangkut bentuk badan usaha (PT). Apalagi, sandaran pihak pertama yang membolehkan bisnis saham asalkan bidang usaha perusahaannya halal, adalah dalil al-Mashalih Al-Mursalah, sebagaimana analisis Yusuf As-Sabatin (ibid., hal. 53). Padahal menurut Taqiyuddin An-Nabhani, al-Mashalih Al-Mursalah adalah sumber hukum yang lemah, karena kehujjahannya tidak dilandaskan pada dalil yang qath’i (Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, Juz III (Ushul Fiqih), hal. 437)
Kesimpulan
Menjual belikan saham dalam pasar modal hukumnya adalah haram, walau pun bidang usaha perusahaan adalah halal. Maka dari itu, dengan sendirinya keberadaan pasar modal itu sendiri hukumnya juga haram. Hal itu dikarenakan beberapa alasan, utamanya karena bentuk badan usaha berupa PT adalah tidak sah dalam pandangan syariah, karena bertentangan dengan hukum-hukum syirkah dalam Islam. Wallahu a’lam
Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi

DAFTAR PUSTAKA
Al-Mushlih, Abdullah & Ash-Shawi, Shalah, Fikih Ekonomi Keuangan Islam (Maa Laa Yasa'u Al-Taajir Jahlahu), Penerjemah Abu Umar Basyir, (Jakarta : Darul Haq), 2004
An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul Bayariq), 2002
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah), 2006
Az-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz IX (Al-Mustadrak), (Damaskus : Darul Fikr), 1996
Fuad, M, et.al., Pengantar Bisnis, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama), 2000
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
Muttaqin, Hidayatullah, Telaah Kritis Pasar Modal Syariah, http://www.e-syariah.org/jurnal/?p=11, 20 des 2003
Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks (Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah li At-Ta'amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya : Pustaka Progressif), 2004
Tarban, Khalid Muhammad, Bay'u Al-Dayn Ahkamuhu wa Tathbiquha Al-Mu'ashirah (Al-Azhar : Dar al-Bayan Al-'Arabi; Beirut : Dar al-Kutub al-'Ilmiyah), 2003
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta : CV Haji Masagung), 1993

Minggu, 26 April 2009

TAFSIR AL MISBAH TENTANG AL FATIHAH

Surah Al Fatihah

Identitas kitab tafsir Al Misbah :
1. Judul : Tafsir Al Misbah
2. Pengarang : M. Quraish Shihab
3. Penerbit : Lentera Hati, Jakarta 2002
4. Tebal buku : 624 hal
5. Volume : 1

AYAT PERTAMA
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
"Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang."

Ayat pertama Surah Al Fatihah adalah lafadz Basmalah seperti yang tertulis di atas,ini menurut pendapat Imam Syafi'i yang sudah masyhur di kalangan para Ulama'. Walaupun ada sebagian ulama' seperti Imam Malik yang berpendapat bahwa Basmalah bukan termasuk ayat pertama Surah Al Fatihah, sehingga tidak wajib dibaca ketika shalat saat membaca Surah Al Fatihah.
Basmalah merupakan pesan pertama Allah kepada manusia, pesan agar manusia memulai setiap aktivitasnya dengan nama Allah. Hal ini ditunjukkan oleh penggunaan huruf "ب" pada lafadz "بسم". Lafadz Ar-Rahman ar-Rahim adalah dua sifat yang berakar dari kata yang sama. Agaknya kedua sifat ini dipilih karena sifat inilah yang paling dominan. Para ulama' memahami kata Ar-Rahman sebagai sifat Allah yang mencurahkan rahmat yang bersifat sementara di dunia ini, sedang ar-Rahim adalah rahmat-Nya yang bersifat kekal. Rahmat-Nya di dunia yang sementara ini meliputi seluruh makhluk, tanpa kecuali dan tanpa membedakan antara mukmin dan kafir. Sedangkan rahmat yang kekal adalah rahmat-Nya di akhirat, tempat kehidupan yang kekal, yang hanya akan dinikmati oleh makhluk-makhluk yang mengabdi kepada-Nya.

AYAT 2
الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالمَِيْنَ
"Segala puji hanya bagi Allah pemelihara seluruh alam."

Kata Hamd atau pujian adalah ucapan yang ditujukan kepada yang dipuji atas sikap atau perbuatannya yang baik walaupun ia tidak memberi sesuatu kepada yang memuji. Inilah bedanya antara hamd dengan syukur. Ada tiga unsure dalam perbuatan yang harus dipenuhi oleh yang dipuji sehingga dia wajar mendapat pujian, yaitu : indah(baik), dilakukan secara sadar, dan tidak terpaksa atau dipaksa. Kata al-hamdu, dalam surah al-Fatihah ini ditunjukkan kepada Allah. Ini berarti bahwa Allah dalam segala perbuatan-Nya telah memenuhi ketiga unsure tersebut di atas.
Kalimat Robbil 'aalamin, merupakan keterangan lebih lanjut tentang layaknya segala puji hanya bagi Allah. Betapa tidak, Dia adalah Robb dari seluruh alam. Al-hamdu lillahi robbil'alamin dalam surah al-Fatihah ini mempunyai dua sisi makna. Pertama berupa pujian kepada Allah dalam bentuk ucapan, dan kedua berupa syukur kepada Allah dalam bentuk perbuatan.

AYAT 3
الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ
"Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."

Pemeliharaan tidak dapat terlaksana dengan baik dan sempurna kecuali bila disertai dengan rahmat dan kasih sayang. Oleh karena itu, ayat ini sebagai penegasan kedua setelah Allah sebagai Pemelihara seluruh alam. Pemeliharaan-Nya itu bukan atas dasar kesewenangan-wenangan semata, tetapi diliputi oleh rahmat dan kasih sayang.

AYAT 4
مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ
"Pemilik hari pembalasan."

"Pemelihara dan Pendidik yang Rahman dan Rahiim boleh jadi tidak memiliki (sesuatu). Sedang sifat ketuhanan tidak dapat dilepaskan dari kepemilikan dan kakuasaan. Karena itu kapamilikan dan kakuasaan yang dimaksud perlu ditegaskan. Inilah yang dikandung oleh ayat keempat ini,maaliki yaumiddin." Demikian al-Biqa'i menghubungkan ayat ini dan ayat sebelumnya.
Ayat di atas menyatakan bahwa Allah adalah Pemilik atau Raja hari kemudian. Paling tidak ada dua makna yang dikandung oleh penegasan ini, yaitu:
Pertama, Allah yang menentukan dan Dia pula satu-satunya yang mengetahui kapan tibanya hari tersebut.
Kedua, Allah mengetahui segala sesuatu yang terjadi dan apapun yang terdapat ketika itu. Kekuasaan-Nya sedemkian besar sehingga jangankan bertindak atau bersikap menentang-Nya, berbicara pun harus dengan seizing-Nya.

AYAT 5
اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ
"Hanya kepada-Mu Kami mengabdi dan hanya kepada-Mu Kami meminta pertolongan."

Kalimat "Hanya kepada-Mu Kami mengabdi dan hanya kepada-Mu Kami meminta pertolongan", adalah bukti bahwa kalimat-kalimat tersebut adalah pengajaran. Allah mengajarkan ini kepada kita agar kita ucapkan, karena mustahil Allah yang Maha Kuasa itu berucap demikian, bila bukan untuk pengajaran.
Banyak sekali pesan yang dikandung kata iyyaka dan na'budu. Secara tidak langsung penggalan ayat ini mengecam mereka yang mempertuhan atau menyembah selain Allah, baik masyarakat Arab ketika itu maupun selainnya. Penggalan ayat mengecam mereka semua dan mengumandangkan bahwa Allah lah yang patut disembah dan tidak ada sesembahan yang lain.
Selain itu dalam meminta pertolongan kita tidak dapat mengabaikan Allah dalam peranan-Nya. Permohonan bantuan kepada Allah agar Dia mempermudah apa yang tidak mampu diraih oleh yang bermohon dengan upaya sendiri. Para ulama mendefinisikannya sebagai "Penciptaan sesuatu yang dengannya menjadi sempurna atau mudah pencapaian apa yang diharapkan." Dari penjelasan di atas terlihat bahwa permohonan bantuan itu, bukan berarti berlepas tangan sama sekali. Tetapi Kita masih dituntut untuk berperan, sedikit atau banyak, sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

AYAT 6
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ
"Bimbing (antar)lah Kami (memasuki) jalan lebar dan luas."

Setelah mempersembahkan puja puji kepada Allah dan mengakui kekuasaan dan kepemilikan-Nya, ayat selanjutnya merupakan pernyataan tentang ketulusan-Nya beribadah serta kebutuhannya kepada pertolongan Allah. Maka dengan ayat ini sang hamba mengajukan permohonan kepada Allah, yakni bimbing dan antarkanlah Kami memasuki jalan yang lebar dan luas.
Shiroth di sini bagaikan jalan tol yang lurus dan tanpa hambatan, semua yang telah memasukinya tudak dapat keluar kecuali setelah tiba di tempat tujuan. Shiroth adalah jalan yang lurus, semua orang dapat melaluinya tanpa berdesak-desakan. Sehingga shiroth menjadi jalan utama untuk sampai kepada tujuan utama umat manusia, yaitu keridloan Allah dalam setiap tingkah laku.

AYAT 7
صِرَاطَ الَّذِيْنَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ
"(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahi nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat."

Kata ni'mah/nikmat yang dimaksud di sini adalah nikmat yang paling bernilai yang tanpa nikmat itu, nikmat-nikmat yang lain tidak akan mempunyai nilai yang berarti, bahkan dapat menjadi niqmah atau bencana jika tidak bisa mensyukuri dan menggunakannya dengan benar. Nikmat tersebut adalah nikmat memperoleh hidayah Allah serta ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka yang taat melaksanakan pesan-pesan Ilahi yang merupakan nikmat terbesar itu, mereka itulah yang masuk dan bisa melalui shiroth al-mustaqim.
Mengenai yang disebut dengan al-maghdhub 'alaihim,ayat ini tidak menjelaskan siapakah orang-orang tersebut, tetapi rasulullah telah memberi contoh konkret,yaitu orang-orang Yahudi yang mengerti akan kebenaran tetapi enggan melaksanakannya.
Demikian ayat terakhir surah al-Fatihah ini mengajarkan manusia agar bermohon kepada Allah, kiranya ia diberi petunjuk oleh-Nya sehingga mampu menelusuri Shiroth al-mustaqim, jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang sukses di dunia maupun di akhirat. Ayat ini juga mengajarkan kaum muslimin agar selalu optimis menghadapi hidup ini, bukankah nikmat Allah selalu tercurah kepada hamba-hamba-Nya?

KESIMPULAN

Surah al-Fatihah (pembukaan) yang diturunkan di Makkah yang terdiri atas 7 ayat ini adalah surah yang pertama-tama diturunkan dengan sempurna satu surah. Disebut dengan al-Fatihah karena merupakan pembuka dalam Al-Qur'an. Dinamakan juga sebagai Ummul Qur'an karena di dalamnya mencakup kandungan tema-tema pokok semua ayat Al-Qur'an. Yang di antaranya mencakup aspek keimanan, hukum, dan kisah.
Alasan mengapa al-Fatihah diletakkan di awal Al-Qur'an seperti yang diuraikan oleh Syekh M. Abduh adalah kandungan Surah al-Fatihah yang bersifat global yang dirinci oleh ayat-ayat lain sehingga ia bagaikan mukaddimah atau pengantar bagi kandungan surah-surah Al-Qur'an.
Tujuan utama dari surah al-Fatihah adalah menetapkan kewajaran Allah untuk dihadapkan kepada-Nya segala pujian dan sifat-sifat kesempurnaan, dan meyakini kepemilikan-Nya atas dunia dan akhirat serta kewajaran-Nya untuk disembah dan dimohonkan dari-Nya pertolongan, dan nikmat menempuh jalan yang lurus sambil memohon terhindar dari jalan orang yang binasa. Inilah tujuan utama dan tema pokok surah al-Fatihah, dan yang lainnya adalah cara-cara untuk mencapainya.

HADIS TENTANG ISTIQOMAH

HADIS TENTANG ISTIQOMAH

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : سُئِلَ النَّبِيُّ صلم أَيُّ الأَعْمَالِ أَحَبُّ إِلىَ اللهِ قَالَ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ وَقَالَ اكْلَفُوْا مِنَ الأَعْمَالِ مَا تُطِيْقُوْنَ. (رواه البخارى)

Artinya :” Dari Aisyah r.a. berkata : Nabi pernah ditanya :”Manakah amal yang paling dicintai Allah? Beliau bersabda :”Yang dilakukan secara terus menerus meskipun sedikit”. Beliau bersabda lagi :”Dan lakukanlah amal-amal itu, sekadar kalian sanggup melakukannya.” (HR. Bukhari)
Allah menganugerahi para auliya’ kekuatan yang manusia lain tidak mampu melakukannya, dan karamah yang terbaik adalah kesuksesan yang terus menerus. Bagi manusia biasa adalah dengan menjaga kesinambungan perilaku-perilaku yang baik, pada cara atau arah yang benar. Misalnya : tidak baik bila shalat 100 rakaat pada hari ini, 2 rakaat esok hari, kemudian tidak shalat sama sekali pada lusanya, lalu 50 rakaat pada hari selanjutnya. Yang terbaik adalah ibadah secara berkesinambungan. Jika sekarang shalat 5 kali sehari, lanjutkan terus dengan shalat 5 kali sehari. Jangan melakukan terlalu banyak pada suatu hari untuk kemudian berhenti selama sebulan. Sabda Nabi, “Jika kalian meraih istiqomah/konsistensi, itulah sebuah karamah, kekuatan yang Allah anugerahkan dalam hati kalian.”
َوعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : لِى رَسُوْلُ اللهِ صلم يَا عَبْدَ اللهِ لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ كَانَ يَقُوْمُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ. (متفق عليه)

Artinya :” Dari Abdullah bin Amr bin Ash r.a. dia berkata : Rasulullah SAW bersabda :” wahai Abdullah janganlah kamu seperti Fulan, dia melakukan sholat tahajjud, lalu meninggalkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kebosanan juga bisa menyerang kita saat beribadah. Hal ini sudah dirasakan oleh sahabat pada masa rasulullah. Melakukan ibadah dengan interval yang terlalu dekat dan dengan jumlah yang terlalu banyak dapat membuat pikiran kita jenuh yang selanjutnya akan mempengaruhi kita untuk meninggalkannya dalam beberapa saat sehingga akan merusak kualitas ibadah kita yang paling utama, yaitu istiqomah.



DAFTAR PUSTAKA

Labib, 1994. Samudra Pilihan Hadis “Shahih Bukhari”. Surabaya: Anugrah.
Syafe’i, Rahmat, 2003. al-Hadis (Aqidah, Akhlak, Sosial, dan Hukum). Bandung : Pustaka Setia.
www.tazkirohcorner.com

HADIS TENTANG IKHLAS

A. HADIS TENTANG IKHLAS


عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِءٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلىَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلىَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلىَ دُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ إِلىَ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلىَ مََا هَاجَرَ إِلَيْهِ. (رواه مسلم)

Artinya :” Dari Umar bin Khottob r.a. berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda :”Bahwasanya semua perbuatan itu tergantung dengan niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya niat karena Allah SWT dan Rasulnya, maka balasan hijrahnya kepada Allah dan Rasulnya. Dan barang siapa yang hijrahnya niat untuk mendapatkan dunia atau untuk mendapatkan dunia atau untuk mendapatkan wanita yang hendak dinikahinya, maka balasan hijrahnya adalah apa yang dia niatkan dalam berhijrah.” (HR. Muslim)
Asbabul wurud hadis tersebut adalah jawaban Nabi atas pertanyaan salah seorang sahabat berkenaan dengan peristiwa Hijrah, Rasulullah SAW hijrah ke Madinah diikuti oleh sebagian besar sahabat. Dalam hijrah itu ada seorang sahabat yang hijrah karena mengikuti keinginan seorang wanita yang hanya mau dinikahi kalau berada di Madinah. Berkenaan dengan niat, sebagian Ulama’ mendefinisikannya secara syara’ sebagai berikut :
“Niat adalah bersengaja untuk berbuat sesuatu disertai (bebarengan) dengan perbuatannya.” Dalam perspektif Islam, ikhlas adalah melakukan semua billah dan lillah. Sholat atau ibadah lain dikatakan ikhlas jika dikerjakan untuk Allah dan
sadar karena Allah (la haula wa la quwwata illa billah).
Para Ulama’ telah bersepakat bahwa niat sangat penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Niat merupakan rukun pertama dalam setiap melakukan ibadah.

وَعَنْ اَبىِ هُرَيْرَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَانِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صلم : إِنَّ اللهَ تَعَالى لاَ يَنْظُرُ إِلىَ أَجْسَامِكُمْ وَلاَ إِلىَ صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلىَ قُلُوْبِكُمْ. (رواه مسلم)

Artinya :” Dari Abi Hurairah dari Abdirrahman bin Shohr r.a. dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak melihat ke tubuh atau gambarmu akan tetapi Dia melihat pada hatimu.” (HR. Muslim)
Niat atau motivasi itu bertempat di hati, siapapun tidak akan mengetahui motivasi apa yang ada dalam hati seseorang saat ia mengerjakan sesuatu, kecuali dirinya dan Allah saja. Dengan demikian, seseorang yang melakukan suatu amal yang dipandang menurut pandangan manusia, tetapi motivasinya salah atau tidak ikhlas, hal itu akan sia-sia karena Allah tidak melihat bentuk dzahirnya, tetapi melihat niat dalam hatinya, seperti yang telah termaktub dalam hadis di atas.

Tafsir Al-Quran tentang nabi muhammad

TARSIR AYAT-AYAT AL-QURAN TENTANG NABI MUHAMMAD

BAB 1
PENDAHULUAN
Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah yang telah memberikan hidayah dan ma’unah kepada kita sehingga dapat melaksanakan tugas sehari-hari degan baik. Shalawat dan salam selalu dihaturkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memposisikan kita pada jalan yang terbaik, karena tanpa adanya beliau jalas kita tidak bisa membedakan antara yang halal dan yang haram, dengannya kami bisa hidup damai, tentram, dan toleran, baik kepada ummat islam itu sendiri ataupun kepada non islam.


BAB 1
PEMBAHASAN

PENGERTIAN
Al-Quran adalah merupan kitab Allah yang diturunkan kepada ummat islam agar selalu dijadikan bahan rujukan dalam segala aspek sosial dan budaya. Dalam Al-Quran itu sendiri tidak semua orang bisa memahami bagitu saja, oleh karena itu penafsiran dan penerjemahan atas sebuah teks ,selalu diasumsikan adanya teks yang terlibat, yaitu dunia pengarang, dunia teks dan pembaca.
Setiap orang yang hendak menafsirkan Al-Quran sangatlah membutuhkan ilmu bantu. Ilmu-ilmu yang dimaksud adalah ilmu Badi’, Ilmu qira’at, Asbab al Nuzul, Nasikh dan Mansukh dan lain-lain. Ilmu-ilmu tersebut termasuk dalam ilmu-ilmu Al-quran yang tidak dapat dipisahkan.

QS. Ali Imran: 81
    •                                
81. Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa Kitab dan hikmah Kemudian datang kepadamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para Nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu".para nabi berjanji kepada Allah s.w.t. bahwa bilamana datang seorang Rasul bernama Muhammad mereka akan iman kepadanya dan menolongnya. perjanjian nabi-nabi Ini mengikat pula para ummatnya.
Imam Zujaj berpendapat bahwa yang di maksud dengan ayat di atas adalah apabila Allah menuntut janji kepada Nabinya khususnya sebelum mereka menyampaikan kitab Allah dan misi-misinya kepada hambanya untuk saling membenarkan antara satu dengan yang lain dan menuntut janji terhadap semua Nabinya untuk mengimani Nabi yang akan datang setelahnya, dan agar saling menolong dengan yang lain.
Menurut Ali , Ibn Abbas, Qatadah, As-Sadi bahwa yang di maksud dengan ayat di atas adalah bahwasanya Allah menuntut janji pada para Nabinya mengenai utusan Muhammad agar supaya antara satu dengan yang lain saling menjelaskan sifat-sifat dan keutamaan Muhammad

QS. Al-A’raf: 158
  •     •                 •      •   
158. Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk".

Ayat ini menunjukkan kemukjizatan Nabi Muhammad SAW. Yang benar-benar Nbi, Adapun mukjizatnya yaitu ada dua macam
1. Mukjizat yang yang nampak pada diri Nabi Muhammad SAW, seorang laki-laki yang Ummi , dia tidak belajar kepada seorang guru, tidak pula mengaji kitab dan tidak pula berguru kepada Ulama’, maka Aallah membuka pintu pengetahuan dan bisa memahami Al-quran yang memuat tentang orang-orang terdahulu dan sekarang.
2. Mukjizat yang nampak diluar kesadaran nabi Muhammad seperti Terbelahnya Bulan menjadi dua dan mengalirnya air di antara jari-jarinya. Inilah mukjizat nabi yang bebar-benar tida bisa di jangkau oleh Akal dan di luar kemampuan manusia.





QS. Al-Ahzab: 21
                 
21. Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
Ayat ini menunjukkan bahwa rasulullah adalah panutan Ummah yang wajib diikuti dalam urusan agama dan tidak wajib (sunnah) dalam uurusan dunia.

QS. Al-Ahqaf: 9
               •          
9. Katakanlah: "Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan Aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan Aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan".
Katakanlah wahai utusan yang paling mulia kepada mereka, tidaklah saya seorang utusan yang pertama, maka janganlah mengingkari berita-berita yang telah aku bawa karena saya adalah utusan Allah yang diutus kepada kalian semua, bahwasanya sifat saya seperti halnya sifat rasul sebelumnya, janganlah mengingkari ajakanku kepada Allah dan saya mencegah kalian untuk menyembah berhala-berhala.
Menurt Ikrimah, dan Abu Hayyat. Ayat ini menunjukkan, Saya tidak tahu apa yang akan saya perbuat, apakah saya mati, atau saya terbunuh seperti terbunuhnya para nabi sebelumnya, dan saya tidak tahu pula apa yang akan kalian perbuat, wahai para pendusta apakah kamu ingin dilempari batu dari langi atau di tenggelamka di bumi atau disiksa sebagaimana orang-orang sebelumnya.


KESIMPULAN
Nabi Muhammad adalah sosok Nabi yang mempunyai keistimiwaan yang sangat lebih, kharisma yang tinggi, Arif dan bijaksana. Dengan mu’jizat yang dimiliki beliau juga bisa melakukan apa saja yang diinginkan, seperti memecahkan bulan menjadi dua, keluar air di antara jari-jarinya, orang yang buta bisa melihat, hewan bisa bicara dan lain-lain.




DAFTAR PUSTAKA
1. Syekh Muhammad bin umar Nawawi Al jawi, Mirah Al baid liksyfi ma’na Al-hadst, juz 1-2, Dar Al-kotob Al-Ilmiyah, Beirut-lebanun.
2. Muhammad Ali AShabuni, Shapwa Al-tafasir, Jakarta kalibata timur 1/21

Jumat, 17 April 2009

prinsip dasar perkawinan

Prinsip Dasar Perkawinan

Di zaman sekarang ini, banyak kalangan muda yang menikah di usia dini. Tetapi apakah mereka sudah mengfetahui secara dalam tentang pernikahan. Kebanyakan yang terjadi para kalangan muda menganggap istri hanya sebagai pendamping hidup mereka masing masing. Dan kurang terlalu memperhatikan prinsip yang harus dijalani dalam pernikahan.
Dalam islam menikah bukanlah seperti itu. Tetapi mulai dari memilih calon istri sampai duduk di pelaminan sebenarnya ada aturan aturan yang harus dilaksanakan. Setidaknya apa yang jadi kewajiban harus terlaksana seperti yang telah di ajarkan rasulullah. Adapun prinsip prinsip dalam menikah yaitu :

Prinsip-prinsip dasar perkawinan harus diketahui oleh mereka yang
sudah mempersiapkan diri dalam jenjang pernikahan, bagi yang belum
mempelajarinya juga tidak ada salahnya dan bagi yang sudah menikah
akan membuat semakin kokoh perkawinannya. Prinsip itu adalah:

a. Dalam memilih calon suami/isteri, faktor agama dan akhlak calon
pasangan harus menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa
dan harta, sebagaimana diajarkan oleh Rasul.

"Wanita itu dinikahi karena empat pertimbangan, kekayaannya, nasabnya,
kecantikannya dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama niscaya
kalian beruntung." (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

"Pilihlah gen bibit keturunanmu, karena darah (kualitas manusia) itu
menurun." (H.R. Ibnu Majah)

b. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunnah Rasul
bagi yang sudah mampu. Dalam kehidupan berumah tangga terkandung
banyak sekali keutamaan yang bernilai ibadah, menyangkut aktualisasi
diri sebagai suami/isteri, sebagai ayah/ibu dan sebagainya. Bagi yang
belum mampu disuruh bersabar dan berpuasa, tetapi jika dorongan nikah
sudah tidak terkendali padahal ekonomi belum siap, sementara ia takut
terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah saja,
Insya Allah rizki akan datang kepada orang yang memiliki semangat
menghindari dosa, entah dari mana datangnya (min haitsu la yahtasib).

Nabi bersabda:
"Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah
nikahlah, karena nikah itu dapat mengendalikan mata (yang jalang) dan
memelihara kesucian kehormatan (dari berzina), dan barang siapa yang
belum siap, hendaknya ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi obat
(dari dorongan nafsu)." (H.R. Bukhari Muslim)

"Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak nikah diantara hamba-hamba sahayamu yang laki
dan yang perempuan. Jika mereka fakir, Allah akan memampukan mereka
dengan karunia Nya. Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha
Mengetahui." (Surat al Nur, 32)

Selasa, 07 April 2009

Fenomena Syirik

HAKIKAT dan FENOMENA SYIRIK di DUNIA MODERN

Syirik termasuk persoalan bid’ah paling besar dalam kehidupan manusia yang perlu ditangani dengan sungguh-sungguh. Syirik bisa saja dilakukan oleh siapapun. Apabila seseorang menyekutukan Allah Swt dengan sesuatu makhluk-Nya, baik dengan sadar atau tidak, memiliki kepercayaan dan i’tikad dalam ubudiyah, uluhiyyah dan rububiyyah, maka ia telah berbuat syirik.
Dalam persoalan politik pun, manusia bisa saja berbuat syirik dengan cara mistifikasi politik, yaitu penyimpangan dalam permasalahan politik yang sebenarnya. Dimana persoalan politik yang bersifat rasional, zhahiriyyah, ikhtiyariyah dan taklifi (tindakan-tindakan amaliyah dan syar’i) menjadi tindakan yang misteri, pakem, kabur, teka-teki, penuh mitos dan takhayyul.
Proses mistifikasi dalam dunia politik menurut Kertzer (1988: 48), merupakan hal biasa sebagai upaya mengelabui realitas sosial guna menggalang dan mendulang dukungan politik seluas-luasnya. Bahkan Geertz (1977:168) mengatakan, “a world wholly demyistified is a world the politicised.” Artinya, tidak ada dunia politik yang tidak mengalami proses mistifikasi, entah di negara maju yang dikenal demokratis maupun di negara-negara berkembang seperti Indonesia yang penuh mistis dan mitos.
Mistifikasi Politik di Indonesia; Dulu dan Sekarang
Dalam laporannya kepada Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1914 D.A. Rinkes, penasehat urusan bumi putera, mengatakan bahwa umat Islam suka melakukan mistifikasi. Rinkers merujuk pada tersebarnya secara luas mistisisme dan aliran-aliran tarekat dan secara khusus ia merujuk pada mistifikasi politik SI (Sarekat Islam) yang pada waktu itu menjadi gerakan yang populer dengan mengangkat gerakan Hangabei dan mitos Ratu Adil. Karena
pada waktu itu, ketika SI menghadapi masalah ekonomi berupa persaingan dengan usahawan Cina, pemecahan politiknya ditempuh dengan mengangkat Pangeran Hangabei untuk menarik anggota. Dan ketika Tjokroami-noto memimpin SI menggantikan Haji Samanhudi, ia dipublikasikan dan dikultuskan sebagai “Ratu Adil”; juru selamat, sehingga menarik simpati orang-orang awam (Kuntowijoyo, 2001:342).
Selain kultus pribadi dengan mitos “Ratu Adil”, SI juga melakukan manuver politiknya dengan menggunakan sumpah. Pada awal SI berdiri tahun 1912 anggota SI mencapai 20.000 orang, hanya setengah tahun setelah berdiri. Mereka yang masuk SI disumpah setia pada organisasi dengan cara minum air dan berkata, “Saya ber-sumpah, jikalau saya cederai perjanjianku, air ini biar jadi racun dalam tubuhku.” Rupanya sumpah bagi mereka dengan “Demi Allah” tidak cukup, sedangkan dengan “minum air” terasa lebih kongkret dan lebih mudah mengingatkan.
Syirik modern dengan mistifikasi politik seperti gaya SI di atas, pada masa Orde Baru dan Reformasi ini masih saja dipraktekkan. Kita tahu bahwa Soeharto, untuk melanggengkan kekuasannya harus membeli dan mengumpulkan paranormal yang terbaik dari Banten sampai Solo. Kita masih ingat ketika pendukung fanatik Megawati berani “cap jempol darah” sebagai bentuk kesetiaan kepada Megawati. Gus Dur dipandang oleh pengikutnya sebagai wali atau “manusia setengah dewa”. Apapun julukannya, massa NU menganggap Gus Dur mutlak tidak mungkin salah, dan mereka tidak peduli dengan program dan platform PKB.
Dalam koran Kedaulatan Rakyat edisi 17 Juni 1999 M dimuat berita tentang pernyataan Bendahara Umum PKB bahwa untuk menghindari money politics terutama kecurangan dalam pemilihan presiden, anggota legislatif dari PKB akan disumpah (bai’at) oleh kyai agar tetap setia kepada garis-garis partai. PKB yakin bahwa sumpah demikian efektif. Siapa melanggar sumpah akan masuk neraka.
Selain sumpah dan kultus individu, PKB juga melakukan mistifikasi politik dengan pemanfatan para Kyai Langitan sebagai political broker, juga penggunaan jasa jin dalam suksesi politik dan pemilu.
Pemanfaatan Kyai dan Penggunaan Jasa Jin dalam Politik
Menurut sejarawan Saletore, peranan kyai (ulama) dalam struktur masyarakat muslim termasuk golongan elite politics, karena kyai sebagai penafsir hukum Tuhan. Selain itu, berkat pengetahuan agama, mereka dijadikan rujukan dan mitra politik bagi elit penguasa. Sosiolog Amerika yang pernah melakukan penelitian masyarakat muslim jawa, Clifford Geertz mengatakan bahwa kyai adalah cultural broker bagi masyarakatnya. Sebagai pemimpin spiritual yang selalu dimintai restu dan sebagai pemimpin masyarakat yang pendapatnya sebagai rujukan.
Berdasarkan tesis di atas maka dalam dunia politik Indonesia, peranan kyai menjadi political broker (makelar politik). Seorang calon presiden harus sowan dan minta restu dari para kyai. Artinya hubungan kyai dengan masyarakat adalah hubungan sacral, dan jika ditarik pada kepentingan politik menjadi persoalan ibadah wajib, hubungan publik menjadi hubungan personal. Ini adalah mistifikasi politik memanfaatkan karisma kyai untuk kepentingan politik. Hal ini terlihat dalam perilaku politik elit PKB dan NU. Bagaimana taatnya pengurus partai kepada pendapat Kyai Langitan yang pendapatnya didasarkan pada wangsit.
Rupanya penggunaan jasa jin untuk kepentingan pribadi dan umum sudah biasa dikalangan warga Nahdiyin. Banyak pesantren-pesantren NU yang memelihara jin sebagai khadam (pelayan). Menjelang Muktamar di Cipasung di akhir 1994, dengan bangga panitia mengatakan bahwa jin akan disuruh mengamankan Muktamar. Bahkan menjelang pemilu 1999, seorang elite PKB menyatakan bahwa jin akan diikutsertakan dalam pemantauan pemilu, agar jalannya pemungutan dan per-hitungan suara jurdil. Dan mereka akan ditempatkan di TPS-TPS. Kita tentu saja tidak tahu bagaimana cara kerja para jin yang mengemban tugas-tugas itu. Jelas ini adalah mistifikasi politik.
Mistifikasi Politik dalam Pemilu Presiden 2004
Berita ditemukannya emas yang bergambar mantan Presiden RI pertama Soekarno oleh seorang warga Bogor, diindikasikan oleh para pengamat mistik/paranormal akan bangkitnya “Satria Piningit” untuk memimpin bangsa ini. Apakah ini mistifikasi politik untuk menggiring masyarakat awam agar me-milih turunan Soekarno sebagai presiden?
Ketika Gus Dur ditanya kenapa ia sangat ingin terus maju menjadi presiden, Gus Dur selalu menjawab, saya disuruh kyai (para Kyai Khas). Siapakah para Kyai Khas ini? Selain itu, menurut berita diduga seorang calon presiden mempunyai klenik paranormal/dukun di rumahnya sebagai rujukan politiknya. Jelas semuanya ini adalah mistifikasi politik. Juga belakangan ini, maraknya kembali gerakan “cap jempol darah” dari pendukung Megawati-Hasyim mengarahkan adanya bai’at (sumpah setia) jahiliyyah.
Mistifikasi politik berarti mengalihkan permasalahan yang nyata, rasional dan terukur menjadi persoalan yang kabur, mitos, penuh misteri, khurafat dan takhayyul. Bukankah ini adalah bentuk syirik? Bukankah kultus individu terhadap elite adalah tradisi jahiliyah? Bukankah meminta bantuan kepada jin berdosa? Kata al-Qur’an, “Mereka hanya menambah dosa dan kesalahan manusia”. Demikian, wallahu A’lam.

Minggu, 05 April 2009

SHOLAT GERHANA

SHOLAT SUNAT GERHANA


Oleh : Mz Yasin & Mb marfu’ah

Solat Sunat Gerhana atau juga disebut sebagai solat sunat Kusuf atau Solat Khusuf merupakan solat yang didirikan sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari.
Definisi Kusuf dan Khusuf
Kusuf dari segi bahasa artinya terlindungnya cahaya matahari baik terlindungnya itu dalam bentuk juzu'nya atau keseluruhannya.
Khusuf bisa juga digunakan untuk lindungan cahaya bulan secara juzu' atau pun keseluruhannya. Para ulama' yang menyatakan bahawa kedua-dua kalimah itu boleh digunakan untuk kedua-duanya. Baik gerhana bulan atau pun matahari.
Hukum Shalat Gerhana
Hukumnya adalah sunnah muakkadah menurut kesepakatan ulama, berdasarkan dalil sunnah yang tsabit dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Waktu Shalat Gerhana
Yaitu sejak dimulainya gerhana sampai berakhirnya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Maka apabila engkau melihatnya -yaitu gerhana tersebut- maka shalatlah” (Muttafaqun alaihi)
Tidak disyariatkan shalat gerhana setelah gerhana itu selesai. Jika gerhana berakhir sebelum dia sempat shalat maka tidaklah disyariatkan shalat baginya
RasululLaah SAW menganjurkan 4 sunnah dalam peristiwa ini, yaitu :
1. Berdo'a dan beristighfar 3. Shalat dan Khutbah Gerhana
2. Bertakbir 4. Bershadaqah

Perincian sholat gerhana (Sahih Muslim 2-hlm: 81) :
A Rakaat Pertama
1. Takbiratul Ihram.
2. Membaca doa iftitah.
3. Membaca Ta`awudz.
4. Membaca surah al-Fatihah.
5. Membaca surat,yang lebih utama surah ABaqarah.
6. Ruku’ dan membaca tasbih’disunatkan kira-kira membaca 100 ayat.
7. Iktidal (AllahuAkbar)serta membaca surah al-Fatihah dan membaca surat lagi yang lebih utama ali-Imran
8. Ruku dangan membaca tasbih, disunatkan kira-kira membaca 90 ayat.
9. Iktidal.(SamiAllahulimanHamidah)
10.Sujud dan membaca tasbih.
11.Duduk antara 2 sujud.
12.Sujud kembali.
13.Berdiri ke rakaat kedua.
B. Rakaat Kedua
1. Membaca surah al-Fatihah.
2. Membaca surah yang lbh utama al-Nisa’.
3. Ruku’ dan membaca tasbih dan disunatkan kira-kira membaca 70 ayat’.
4. Iktidal (AllahuAkbar) serta membaca surah al-Fatihah dan membaca surah disunatkanAl-Maidah. 5.Ruku’,membaca tasbih disunatkan kira-kira membaca 50 ayat.
6. Iktidal.(SamiAllahulimanHamidah)
7. Sujud dan membaca tasbih.
8. Duduk antara 2 sujud.
9. Sujud kembali.
10.Membaca tasyahud akhir.
11.Memberi salam.
Keterangan lain :
Tiada iqamah tapi cukup sekadar ucapan : ( الصِّلاَةُ جَامِعَةً )
Mana-mana surah hendaknya mengikuti urutan surah dari Al-Quran
Sunat menyaringkan suara pada bacaan Fatihah dan surah ketika solat sunat gerhana bulan dan perlahan ketika solat sunat gerhana matahari.
Disunatkan mandi untuk solat gerhana, seperti hendak solat Jumaat.
Sifat Shalat Gerhana
1. Dia shalat dua rakaat dengan mengeraskan bacaan -menurut pendapat ulama yang benar-
2. Dia membaca surat Al-fatihah dan surat yang panjang seperti surat Al-Baqarah atau yang seukuran
3. Lalu dia ruku’ dengan ruku’ yang panjang.
4. Setelah itu dia mengangkat kepalanya dari ruku dan membaca
“Sami’ Allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu”
5. Lalu dia kembali membaca Al-Fatihah dan surat panjang yang lebih pendek dari surat pertama, seukuran Ali Imran.
6. Kemudian dia ruku’ dengan waktu ruku’ lebih pendek dari waktu ruku’ pertama.
7. Setelah itu dia angkat kepalanya dari ruku’ dan membaca, “Sami’ Allahu liman hamidah rabbana lakal hamdu, hamdan katsiran thayyiban mubarakan fiihi, mil’as samaai wa mil’al ardhi. Wa mil’a ma syi’ta min syai’in ba’du”
8. Lalu dia sujud dengan dua sujud yang panjang
9. Dia tidak panjangkan duduk di antara dua sujudnya
10. Kemudian dia kerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama dengan dua ruku dan dua sujud yang panjang.
11. Lalu dia bertasyahud, dan
12. Salam
Ini adalah sifat salat gerhana sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana yang diriwayatkan dari banyak jalan, di antaranya dari dua shahih (Shahih Al-Bukhari dan Muslim, lihat Al-Bukhari no. 1046, dan Muslim 2088)
- Disunnahkan untuk melaksanakannya secara berjamaah sebagaimana yang dilakukan rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Boleh pula dilaksanakan sendiri sebagaimana shalat sunnah lainnya, namun melakukannya secara berjamaah lebih afdhal.
- Disunnahkan pula untuk memberikan nasehat kepada jama’ah setelah shalat, memperingatkan mereka dari berbagai kelalaian dan memerintahkan mereka untuk memperbanyak doa dan istighfar.
- Apabila gerhana masih berlangsung setelah shalat selesai, maka hendaklah berdzikir kepada Allah dan berdoa sampai gerhana berakhir, dan tidak mengulang shalat. (Dan dalam hadits diperintahkan pula untuk bershadaqah -wr1).
- Apabila gerhana selesai dan dia masih shalat hendaknya dia sempurnakan shalatnya dengan khafifah (dipercepat), tidak berhenti shalat begitu saja.
-Hukumnya makruh tidak melakukan sholat jika kita melihat fenomena gerhana. Ini adalah pendapat di sisi mazhab kita.
-Sunat membaca khutbah selepas solat sunat, walaupun gerhana sudah hilang.
-Khutbahnya seperti khutbah hari raya tetapi takbirnya diganti dengan membaca istigfar
-Isi khutbah hendaklah menyuruh para jemaah bertaubat, bersedekah, memerdekakan hamba, berpuasa, mengingati manusia supaya tidak lalai, jangan leka dengan dunia dan sebagainya.
-Jika solat itu hanya terdiri dari wanita semata-mata, maka tidak perlu khutbah. ( Khutbah adalah seperti dilampirkan )
-Ketentuan cara melakukan sholat jika bersamaan dengan sholat yang lain didahulukan yang paling ringan. Sekiranya sama nilainya, maka didahulukan yang paling kuat.
Contoh : i. Jika bersamaan solat gerhana dengan solat jenazah maka didahulukan solat jenazah. ii. Jika bersamaan antara solat gerhana dengan solat fardhu di awal waktu maka didahulukan solat gerhana kerana ditakutkan matahari atau bulan kembali cerah. Tetapi jika berlaku pertembungan itu diakhir waktu solat fardhu maka didahulukan solat fardhu. iii. Jika pertembungan berlaku di antara solat gerhana dengan witir didahulukan solat gerhana.
Cara Solat Sunat Gerhana
Solat gerhana ini disunatkan untuk dilakukan secara berjama’ah dengan cara menyeru sebelum mendirikannya : as-Solatu Jaami'ah!! (Solat berjamaah)
Lafaz Niat Solat Sunat Gerhana Bulan
أُصَلِّى سُنَّةَ الْكُسُوفِ رَكْعَتَينِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “ Saya niat solat sunat gerhana bulan dua rakaat kerana Allah Taala.”
Lafaz Niat Solat Sunat Gerhana Matahari
أُصَلِّى سُنَّةَ الْكُسُوفِ رَكْعَتَينِ للهِ تَعَالَى
Artinya : “ Saya niat sunat gerhana matahari dua rakaat kerana Allah Taala.”


DASAR – DASAR SHOLAT GERHANA
Ini berdasarkan daripada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bermakna :
Para ulama dalam menghukumi Sholat sunat gerhana berdasarkan surah Fussilat ayat 37
   •                 
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah yang menciptakannya, jika ialah yang kamu hendak sembah.”
Dari Aisyah r.a. berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW berdiri (di masjid) pada hari terjadi gerhana matahari, lalu baginda mengadakan solat gerhana dan membaca bacaan yang panjang (seukur seratus ayat surah al-Baqarah), kemudian beliau mengangkat kepala dan mengucapkan Sami’ Allahhu Liman Hamidah, dan beliau berdiri lalu membaca bacaan yang panjang, sedang bacaan (dalam berdiri yang kedua) ini sedikit berkurang daripada bacaan yang pertama, kemudian beliau ruku’ dengan ruku’ yang panjang, sedang ruku’ ini berkurang dari ruku’ pertama, kemudian beliau sujud dengan sujud yang panjang (bertasbih seukur bacaan seratus ayat), kemudian beliau bertindak sepadan demikian (rakaat pertama) itu pada rakaat yang akhir (kedua), Selanjutnya beliau mengakhiri solatnya dengan salam, sedang gerhana matahari telah berakhir. Lalu baginda berkhutbah kepada manusia: “Pada gerhana matahari dan bulan, sesungguhnya keduanya adalah dua tanda (kebesaran) di antara tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidaklah terjadi gerhana kerana kematian seseorang pula tidaklah kerana kehidupan seseorang. Maka apabila kalian melihat keduanya (gerhana) maka bersyukurlah kepada solat gerhana”
Hadis ini keluar dari Rasulullah pada hari kematian anak lelakinya Ibrahim di mana ramai orang menganggap bahawa kematian Ibrahim inilah yang menyebabkan matahari bersedih sehingga terjadi gerhana. Hal itu sesuai kepercayaan mereka ketika jahiliah di mana apabila terjadi gerhana matahari atau pun bulan maka mereka beranggapan bahawa terjadinya gerhana disebabkan kematian seseorang yang besar dan mulia.
Tidak ada suara adzan atau iqomat (Riwayat Bukhari 4-hlm: 358)
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, beliau berkata: “Tatkala matahari gerhana pada masa Rasulullah SAW, maka diserukan : ‘as solatu jami`ah’. Lalu Rasulullah SAW melakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat. Kemudian berdiri lagi dan melakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat. Kemudian matahari kembali muncul. Aisyah berkata: “Aku sama sekali tidak pernah melakukan ruku’ ataupun sujud yang lebih lama daripada itu

Selesai Selamat Belajar

Posted by farid(ferry)