Jumat, 17 April 2009

prinsip dasar perkawinan

Prinsip Dasar Perkawinan

Di zaman sekarang ini, banyak kalangan muda yang menikah di usia dini. Tetapi apakah mereka sudah mengfetahui secara dalam tentang pernikahan. Kebanyakan yang terjadi para kalangan muda menganggap istri hanya sebagai pendamping hidup mereka masing masing. Dan kurang terlalu memperhatikan prinsip yang harus dijalani dalam pernikahan.
Dalam islam menikah bukanlah seperti itu. Tetapi mulai dari memilih calon istri sampai duduk di pelaminan sebenarnya ada aturan aturan yang harus dilaksanakan. Setidaknya apa yang jadi kewajiban harus terlaksana seperti yang telah di ajarkan rasulullah. Adapun prinsip prinsip dalam menikah yaitu :

Prinsip-prinsip dasar perkawinan harus diketahui oleh mereka yang
sudah mempersiapkan diri dalam jenjang pernikahan, bagi yang belum
mempelajarinya juga tidak ada salahnya dan bagi yang sudah menikah
akan membuat semakin kokoh perkawinannya. Prinsip itu adalah:

a. Dalam memilih calon suami/isteri, faktor agama dan akhlak calon
pasangan harus menjadi pertimbangan pertama sebelum keturunan, rupa
dan harta, sebagaimana diajarkan oleh Rasul.

"Wanita itu dinikahi karena empat pertimbangan, kekayaannya, nasabnya,
kecantikannya dan agamanya. Pilihlah wanita yang beragama niscaya
kalian beruntung." (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

"Pilihlah gen bibit keturunanmu, karena darah (kualitas manusia) itu
menurun." (H.R. Ibnu Majah)

b. Bahwa nikah atau hidup berumah tangga itu merupakan sunnah Rasul
bagi yang sudah mampu. Dalam kehidupan berumah tangga terkandung
banyak sekali keutamaan yang bernilai ibadah, menyangkut aktualisasi
diri sebagai suami/isteri, sebagai ayah/ibu dan sebagainya. Bagi yang
belum mampu disuruh bersabar dan berpuasa, tetapi jika dorongan nikah
sudah tidak terkendali padahal ekonomi belum siap, sementara ia takut
terjerumus pada perzinaan, maka agama menyuruh agar ia menikah saja,
Insya Allah rizki akan datang kepada orang yang memiliki semangat
menghindari dosa, entah dari mana datangnya (min haitsu la yahtasib).

Nabi bersabda:
"Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian sudah mampu untuk menikah
nikahlah, karena nikah itu dapat mengendalikan mata (yang jalang) dan
memelihara kesucian kehormatan (dari berzina), dan barang siapa yang
belum siap, hendaknya ia berpuasa, karena puasa bisa menjadi obat
(dari dorongan nafsu)." (H.R. Bukhari Muslim)

"Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantara kamu, dan
orang-orang yang layak nikah diantara hamba-hamba sahayamu yang laki
dan yang perempuan. Jika mereka fakir, Allah akan memampukan mereka
dengan karunia Nya. Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha
Mengetahui." (Surat al Nur, 32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar