Rabu, 06 Mei 2009

Khomer

PENDAHULUAN

Rusaknya mentalitas bangsa disebabkan berbagai faktor yamg saling kait-mengkait. Salah satu sebabnya adalah rusaknya akal yang salah satu penyebabnya adalah khamar (arak). Khamar merupakan zat cair dari bahan nabati sebagai produk budaya manusia. Setelah diminum oleh manusia, kemudian bereaksi di dalam tubuh yang akhirnya menimbulkan berbagai perubahan perangai dan tingkah lakunya, secara tidak disadari kadang-adang berbicara aneh maupun bertindak yang sering kali tidak terkontrol.
Dengan melihat akibat yang ditiimbulkan dengan adanya khamar, yang mana merupakan pangkal induk dari semua perbuatankeji, maka agama juga melarangnya. surah Al-Maidah ayat 90 dan 91 dijadikan pedoman (hukum) yang sangat jelas tentang larangan mengonsumsi khamar karena dapat memabukan dan merusak kesehatan serta kenormalan akal manusia.
Isalam tidak hanya melarang mengonsumsi, tetapi memperdagangkanyapun juga dilarang, sekalipun diluar dengan islam. Oleh karena itu, haram hukumnya seorang islam mengimpor, memproduksi, membuka atau bekerja di pembuatan khamar.
Didalam makalah ini penulis mencoba mengupas tentang permasalahan khamar yang ada didalam Al-Quran berdasarkan tafsin An-Nur. Selain itu penulis juga berusaha memaparkan tentang bahaya atau akibat dari barang memabukan tersebut.

A. Pengertian Khamar
Khamar adalah minuman memabukkan. Khamar dalam bahasa arab berarti ”menutup” kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan dan menutup aurat.
Selanjutnya, kata khamar dipahami sebagai nama minuman yang membuat peminumnya mabuk atau gangguan kesadaran. Pada zaman klasik, cara mengonsumsi benda yang memabukkan diolah oleh manusia dalam bentuk minuman sehingga para palakunya disebut dengan peminum. Pada era modern, benda yang memabukkan dapat dikemas menjadi aneka ragam kemasan berupa benda padat, cair dan gas yang dikemas menjadi bentuk makanan, minuman,tablet, kapsul, atau serbuk, sesuai denagan kepentingan dan kondisi si pemakai. Delik pidana yang dimaksud dalam pembahasan ini, yaitu seluruh tindakan untuk mengonsumsi makanan atau minuman melalui pencernaan atau jaringan tubuh seperti penyuntikan dan cara yang membuat pemakainya mengalami gangguan kesadaran.
Miniman khamar menurut bahasa Alquran adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Pengertian ini ditetapkan berdasarkan hadits Rasulullah saw yang berbunyi sebagai berikut.
عن ابن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
Dari Ibnu Umar ra, bahwa rasulullah saw bersabda setiap yang memabukkan adalah arak, dan setiap yang memabukkan adalah haram.
Para fuqaha ada yang memberi pengertian khamar, yaitu cairan yang memabukkan, yang terbuat dari buah-buahan seperti anggur, kurma yang barasal dari biji-bijian seperti gandum dan yang berasal dari manisan seperti madu, atau hasil atas sesuatu yang mentah baik diberi nama klasik atau nam amodern yang beredar dalam masyarakat secara umum.
Pengertian ini didasarkn pada hadits rosulullah saw yang artinya:
Dari ibnu Umar ra bahwa rasulullah saw bersabda: sesungguhnya daru anggur dibuat khamar dan dari madu dibuat khamar dan dari sahib(anggur kering) dibuat khamar dan dari gandum dibuat khamar dan Aku melarang kamu dari setiap yang memabukkan.
Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa miniman memabukkan identik dengan alcohol, karena tanpa alkohol pada suatu minuman tidak akan terwujud zat yang menjadi miniman keras.

B. Larangan Khamar Dalam Alquran (Tafsir An-Nur)
Sebelum datanganya larangan minum khamar pada dasarnya hukum makan dan minum itu adalah mubah. Akan tetapi karena adanya gangguan akal yang diakibatkan oleh minuman khamar, padahal akal dikaruniakan oleh Tuhan untuk dipakai sebagai satu-satunya alat untuk memperoleh kesejahteraan, sehingga karena gangguan akal tersebut dapat membuat kerusakan dimuka bumi ini. Hal seperti itulah yang tidak disukai oleh Tuhan. Sehingga khamar dilarang oleh Tuhan dengan melihat kemadharatan tersebut. Larangan tuhan terhadap minum khamar ini paling tidak mengandung hikmah agar manusia tetap dapat memiliki mentalitas adil ihsan serta dapat memberikan manfaat pada kerabat, bukan malah sebaliknya.
Tuhan dalam melarang umatnya untuk tidak minum khamar tidak sekaligus, tetapi melalui beberapa tahap, hal ini dimaksudkan agar umat pada saat itu bisa menerima hal tersebut, karena minum khamar sudah menjadi kebiasaan bangsa arab pada saat itu.
Berdasarkan tafsir al-Nur sebab yang melatarbelakangi turunya ayat yang melarang minum khamar adalah ketika rasulullah datang ke Madinah, dan pada saat itu penduduk madinah sedang minum khamar dan makan hasil judi. Kemudian mereka bertanya tentang kedua hal tersebut. Kemudian turunlah ayat sebai berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Tafsiran ayat:
kata ( Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi) tafsiranya adalah: mereka bertanya tentang hukum minuk khamar , apakah halal, ataukah haram? Begitu juga dengan menjualnya dan mmbelinya dan yang termasuk kedalam jenis-jenis tasharuf yang menyalahi aturan syara’.
Asy-Syafi’ mengartikan khamar dengan tiap-tiap minuman yang memabukan. Abu Hanifah mengartikan dengan perasan buah anggur yang telah mendidih dan berbuih.
Sedangkan dalam kata
(Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia) ditafsiri sebagai berikut: tegaskan olehmu Ya Muhammad kepada mereka bahwa minum arak menghasilkan dosa karena terdapat berbagai macam kemlaratan dan kerusakan.
Arak menghasilkan berbagai kenlaratan dalam tubuh, jiwa dan juga pada akal bahkan juga dalam harta. Selain itu juga dalam pergaulan manusia satu sama lainya. Diantara kemlarata arak itu:

C. Dasar Hukum Dan Hikmah Larangan
Bagi setiap insan yang berakal sehat, tidak mungkin mengingkari bahaya yang ditimbulkan dari minuman khamar. Lebih-lebih jika memperhatikan firman Tuhan dan Sunnah rasulnya yang menyatakan betapa banyaknya kasus social dalam kehidupan manusia (lebih-lebih masa kini) yang ditimbulkan oleh rusaknya mental, akibat mabuk-mabukan dan rusaknya akal. Dasr hokum ditetapkanya larangan minum berbagai bjenis minuman keras yang memabukan, bukan saja semata-mata adanya ide ketuhanan belaka, akan tetapi lebih dari itu para ahli kesehatanpun telah banyak mengemukakan hasil penelitian social kehidupan manusia, yang membuktikan betapa bahaya yang ditimbulkan umat manusia yang dilanda mabuk.
Menurut ajaran islam, bagi peminum minuman keras, keharaman yang mengakibatkan hukuman had ini ditinjau dari ‘illat (sebab) mabuk. Oleh sebab itu islam mengajarkan agar diperhatikan masalah kadar mabuknya. Menurut Prof. DR Hasbi ash-Siddiqi mengatakan bahwa:
Apabila yang diminum diperkirakan tidak memabukan, seperti perasan yang terbuat dari perasan padi belanda tiada diharamkan. Hal ini mengingat bahwa ‘ilat haram adalah memabukan. Kalau tidak mabuk tentulah tidak haram.
Barangkali inilah yang dipakai dasr penetapan bahwa dikalangan penggemar minuman bier dinegara kita, mengatakan tidak haram, baik pemeluk agama islam maupun non islam.
Sedangkan hikmah dilarangnya minum khamar itu sendiri adalah agar umat manusia tetap memiliki martabat dan nilai-nilai manusia sebagai makhluk Allah yang mulia dan pantas dimuliakan dan dihormati. Dalam rangka atau upaya pelestarian nilai- nilai tinggi manusia terhadap makhluk Tuhan lainya, maka manusia diberi akal. Kemudian diberi ilmu, hidayah agama agar manusia trampil berbuat ihsan. Rusaknya akal akan mengakibatkan rusaknya organ tubuh lainya seperti: lesan, pendengaran, mata, tangan, hati, kelamin dan kaki. Yang kesemuanya ini selalu disebutkan dalam firman Allah . dengan sehatnya akal, berarti seha pula ketujuh organ tubuh tersebut, begitu pula sebaliknya.
Hikmah larangan minum khamar bukan semata-mata suatu kekangan hak asasi manusia, sebab menurut Al-Quran Surat Al-Lail ayat 4-11menjelaskan bahwa Allah telah memberi beberapa kebebasan untuk memilih (limited free-will), denga konsekuensi individual di hari kiamat.adapun indra dan alat badani lainya cukup dijadikan sebagai saksi, seperti yang telah tertuang dalam surat An-Nur:24.
Akibat akal rusak sering timbul anggapan bahwa Islam (dengan ilmu fikihnya) selalu tidak memberikan suatu kebebasan, dengan adanya berbagai larangan, haram, berdosa.

Artikel dari tugas kuliah
Posted by ferry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar